Duh, Suami-Pria Hidung Belang Bersama Istri di Villa

ilustrasii
Ilustrasi. (Foto: Net)

SmartNews – Seorang suami tega menjual istrinya untuk berhubungan seks dengan pria lain di sebuah villa di daerah Pasuruan. Pelaku berinisial NH (22) berhasil ditangkap Subdit III Jatanras Polda Jatim.

NH menjual istrinya berinisial PR (20) tersebut untuk bermain seks threesome dengan pria hidung belang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan pelaku ditangkap saat melakukan hubungan seks threesome dengan pelanggannya berinisial BS (35) asal Yogyakarta yang berdomisili di Malang.

“Setelah tarif yang diminta disepakati pelanggan. Pelaku bersama istrinya kemudian mencari tempat untuk melayaninya. Lokasi bermain threesome biasanya berada ditengah-tengah antara kota pelanggan dengan tempat tinggal pelaku,” ujar Leonard, Rabu (3/7/2019).

“Dia ini kan dari Tuban, tapi di media sosial (medsos) ngakunya dari Semarang. Misal pelanggannya berasal dari Jember atau Malang, ya dia mencari villa di Prigen,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika BS merupakan pelanggan keempat NH. Pelanggan dan suami istri ini kemudian bertemu di Villa Yosi, Prigen, Pasuruan pada Senin (1/7/2019).

Sesampainya di villa yang disepakati, ketiganya kemudian melakukan hubungan intim. Saat berhubungan intim inilah petugas kepolisian melakukan penggerebekan, dan didapati NH sedang berhubungan badan bersama istrinya serta BS.

“Kami lakukan penggerebekan dan langsung mengamankan ketiganya,” jelasnya.

Nurul Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PR dan BS hanya sebagai saksi korban dalam perkara ini.
Sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai senilai Rp 1,7 juta, dua celana dalam, handphone, sprei, bra, handuk, pakaian dalam perempuan dan selimut.

Karena terdapat unsur mengadakan dan memudahkan cabul dengan orang lain disertai upaya untuk mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” pungkasnya. (rs)

sumber : fb yunirusmini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *