SmartNews, Tapteng – Seorang warga Pasar Terandam, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng) ‘diangkut’ ke Mapolres Tapteng karena tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Tersangka berinisial IM (34) ditangkap Polsek Barus pada Kamis (11/7/2019) malam, pukul 20.30 WIB.
“Tersangka ditangkap di Kampung Pasar Terandam, Kelurahan Padang Masiang, Barus, Tapteng,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/7/2019).
“Dari tersangka, petugas mengamankan dua bungkus/ampul barang bukti seberat 1.10 gram, serta uang Rp150 ribu,” sambung Iptu Rensa.
Rensa menyebut, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki, menyimpan serta menguasai ganja.
Polsek Barus kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti
“Selanjutnya tersangka IM diserahkan Polsek Barus ke Sat Narkoba Polres Tapteng pada Jumat (12/7/2019) untuk di proses sidik lebih lanjut,” kata Rensa mengakhiri. (red)