SmartNews, Sibolga – Buruh bangunan berinisial R (26) warga Jl Sibolga-Barus, Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut) ini ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Polres.
Kasusnya, mencuri handphone milik bidan Marissa Ekayanti warga Jl Bukhari Koto, Kelurahan Kotabaringin, Kecamatan Sibolga Kota, pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis kepada SmartNews, Minggu (21/7/2019) menjelaskan aksi pencurian itu terjadi ketika Marissa sedang bertugas di salah satu ruangan di instansi kesehatan.
“Saat itu, Marissa hendak istirahat dan meletakkan handphone miliknya merk Samsung Type J5 warna hitam di dekat kepala. Tiba-tiba tersangka datang dan mengambil handphone tersebut,” ujar Iptu R Sormin memulai keterangannya.
“Melihat hal itu, Marissa langsung menjerit minta tolong. Kemudian tersangka R berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Sibolga,” tambah Iptu Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 363 ayat (1) Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (red)