SmartNews, Sibolga – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR Ferdinand Lumban Tobing Sibolga resmi dilaporkan ke Polres Sibolga oleh keluarga Gisen Pasaribu, terkait dugaan malpraktik pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Dalam pelaporan ini, orang tua korban Ria Elminar Marbun dan Ronaldus Pasaribu Bondar didampingi Parlaungan Silalahi selaku Kuasa Hukum. Hal ini dilakukan sebagai upaya hukum atas dugaan malpraktik petugas medis yang menangani Gisen Pasaribu.
Menurut Parlaungan Silalahi yang melakukan pendampingan pelaporan pada Rabu (31/7/2019) kemarin, bahwa langkah hukum ditempuh pihak keluarga Gisen setelah diduga ada kejanggalan atas kematian pelajar SMA itu, beberapa saat usai disuntik petugas medis rumah sakit yang menangani Gisen.
“Keluarga korban ini ingin mengetahui apa akibatnya sehingga anaknya meninggal, apakah kesalahan obat atau kesalahan dari suntikan,” kata Parlaungan kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Karenanya, Parlaungan meminta Polisi agar mengusut kasus kematian Gisen hingga tuntas. Menurutnya, aduan kasus Gisen bersifat relatif bukan absolut.
“Dari segi hukum, ini adalah aduan relatif, artinya ketika ada kejadian itu, Polisi harus tanggap memproses ini, tanpa dilaporkan pihak korban, ini wajib ditindak lanjuti. Beda sama absolut, wajib dilaporkan korban,” ungkapnya.
Masih Parlaungan mengatakan, bahwa pihak keluarga korban juga menyampaikan telah ikhlas, jika sewaktu-waktu Polisi menginginkan jasad Gisen dilakukan autopsi untuk kebutuhan penyelidikan.
“Keluarga bersedia kok, hanya saja kemarin mereka ditakutkan dengan biaya. Tapi kita kuasa hukumnya sudah jelaskan pada keluarga korban dan Polisi, pihak Polres bersedia menanggung biaya otopsi,” kata dia.
Disinggung adanya isu perdamaian antara keluarga dan pihak rumah sakit, Parlaungan membantah hal itu. Ia menjelaskan, kedatangan pihak rumah sakit sekadar kunjungan ke rumah korban sekaligus memberi santunan bukan perdamaian.
“Tidak ada perdamaian, pada saat itu memang pihak keluarga Gisen menerima berupa santunan, artinya orang tua korban tidak meminta, karena pihak dari pemerintah Kota Sibolga memberikan berupa turut berduka cita,” bebernya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu Ramadhansyah Sormin membenarkan pelaporan orang tua Gisen dengan nomor LP/198/VII/2019/SU/RES SBG, terkait dugaan malpraktik di rumah sakit Sibolga.
“Iya benar telah kita terima laporan, tapi saat ini masih dalam proses di Reskrim,” kata Sormin kepada SmartNews saat dihubungi lewat telepon, Jumat (2/8/2019).
Namun hingga berita ini diansir, belum diperoleh tanggapan dari pihak RSU Sibolga terkait pelaporan keluarga Gisen. (red)