SmartNews, Padangsidimpuan – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang laki-laki dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa (6/8/2019).
Tersangka berinisial AS (48) ditangkap di jalan Hasanuddin No 14 C, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan. (s3)