SmartNews, Tapteng – Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (36) dari lantai dua kos-kosan di Jalan Siboga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (26/8/2019).
Warga Jalan Ebenezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, itu ditangkap karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Humas, Iptu Rensa Sipahutar membenarkan kejadian tersebut.
Sebelumnya, kata Iptu Rensa, polisi memeroleh informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi kos-kosan tersebut, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Kasat Narkoba AKP Martoni, kemudian memerintahkan personil Sat Res Narkoba terjun ke TKP untuk menyelidiki informasi tersebut,” ujar Rensa Sipahutar, Rabu (28/8/2019).
Setelah ditangkap, tersangka AS bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapteng, di Pandan, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, rekan tersangka berinisial BH masih buron, setelah berhasil melarikan diri dengan melompat dari kos-kosan. (red)