SmartNews, Medan – Seorang pemuda bernama Fijey Reen, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi Polsek Medan Kota, karena mencuri perhiasan milik temannya Runa Ariska (25) Warga Mangkubumi Gang Aceh, Medan Maimun, untuk modal main judi, Rabu (4/9/2019).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Pol M Ainul Yaqin mengatakan, peristiwa bermula ketika korban menyuruh tersangka membeli sarapan dengan memakai sepeda motor korban. Di saat yang sama, korban menyimpan perhiasan berupa kalung dan gelang emas miliknya itu di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Perhiasan itu disimpan korban dalam jok sepeda motor tersebut untuk digadaikan,” ungkapnya pada wartawan.
Usai membeli sarapan, pelaku berhenti di jalan wajir untuk mengisi minyak eceran. Ketika pelaku membuka jok sepeda motor, Fijey pun melihat perhiasan korban dan langsung mengambilnya.
“Kemudian tersangka mengembalikan sepeda motor dan memberikan sarapan kepada korban,” terangnya.
Setelah itu tersangka pergi menggadaikan perhiasan korban tersebut ke Pegadaian Cabang Brayan Medan seharga Rp. 4.300.000.
“Uang tersebut pun langsung dihabiskan oleh pelaku untuk main judi,” ungkapnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.5.000.000. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota,” pungkasnya. (Eduward/snt)