SmartNews, Sibolga – Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki berinisial AN (37) dan RASL (27). Kasusnya, tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (3/9/2019), pukul 12.45 WIB.
Keduanya warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbaghumas, Iptu R Sormin mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi yang diterima menyebut, kedua tersangka sedang melintas mengendarai motor di Jl Siswomiharjo Kota Sibolga,” ujar Iptu R Sormin, Minggu (8/9/2019).
“Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melihat kedua tersangka. Salah seorang mendorong motor dekat bukit wisata tangga 100 Sibolga. Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnnya ada satu bungkus kecil sabu-sabu, dan menyita dua hape dari kedua tersangka beserta satu unit motor Kawasaki Ninja warna biru BM 2243 UD,” papar Sormin.
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ril)