Uang Rp 1,6 M Hilang, Kapolda Sumut Penasaran dan Heran

uang hilang
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. (Foto: dok-tribratanews)

SmartNews, Sumut – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto penasaran dan mengaku heran atas hilangnya uang tunai Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu dalam mobil yang parkir di halaman kantor Gubernur Sumut.

Pasalnya, di era digital sekarang ini masih menarik uang tunai dalam jumlah besar. Semestinya, kata Irjen Pol Agus Andrianto aktivitas keuangan seharusnya bisa dilakukan via transfer rekening.

“Heran ya, masih pakai uang tunai? Kalau pun itu untuk pembayaran proyek, pembayaran gaji, kan bisa langsung melalui rekening,” kata Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).

Agus Andrianto menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus hilangnya uang tersebut. “Ini sekarang uang apa? Kita mau cek dulu ini,” sebut Agus.

“Kita akan lidik kasus pencuriannya. Ya kenapa juga pihak Pemprovsu membawa uang tunai dengan jumlah yang besar,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, uang sebesar Rp 1.672.985.500 milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang diletakkan di dalam mobil terparkir di halaman parkir dekat pos sekuriti Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, hilang pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pemprov Sumut kemudian mengungkapkan kronologi hilangnya Rp 1.672.985.500 milik mereka. Uang itu disebut hilang saat ditinggalkan di parkiran kantor Gubernur Sumut.

Kronologi itu dipaparkan Kabag Humas Pemprov Sumut, M Ikhsan, dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Raja Indra Saleh, di kantor Gubernur Sumut, Selasa (10/9/2019).

M Ikhsan menyampaikan, uang yang hilang itu baru saja diambil Muhammad Aldi Budianto yang merupakan Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD, bersama seorang tenaga honorer BPKAD bernama Indrawan Ginting.

“Uang itu untuk pembayaran honor tim anggaran pemerintah daerah (TPAD),” kata M Ikhsan di Gedung Pemprov Sumut, Selasa (10/9/2019) sore.

Dia menjelaskan, kejadian bermula pada pukul 13.43 WIB, saat Aldi menerima informasi dari bendahara bahwa uang pembayaran honor sudah masuk ke rekening mereka sebesar Rp 1.672.985.500. Kemudian, pukul 14.00 WIB, Aldi ditemani pegawai honorer bernama Indrawan Ginting mendatangi Kantor Bank Sumut Cabang Utama di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. Mereka melakukan penarikan tunai sekitar pukul 14.47 WIB.

Setelah melakukan penarikan, Aldi bersama Indrawan Ginting membawa uang itu ke kantor Gubernur Sumut.

“Setelah masuk pelataran parkir yang bersangkutan melakukan putaran sekali lagi. Karena pada masuk pertama penuh dan dia mutar kembali dan melihat ada tempat parkir satu, pas di depan kantor gubernur yang di belakang ada CCTV,” papar Ikhsan.

Mereka memarkirkan mobil sekitar pukul 15.40 WIB. Aldi dan Indrawan Ginting meninggalkan kendaraan itu untuk melakukan absensi, lalu salat. Sementara uang ditinggalkan di jok belakang mobil. “Pada pukul 17.00 WIB, saat hendak pulang, yang bersangkutan melihat tas sudah tidak ada di dalam mobil,” beber Ikhsan.

“Yang bersangkutan ditemani saudara Indrawan Ginting menghubungi Polrestabes Medan dan membuat laporan dan telah di BAP oleh pihak kepolisian,” kata M Ikhsan.

M Ikhsan mengakui tidak ada pengawalan dari petugas keamanan saat Aldi dan Indrawan mengambil uang itu.

“Tidak ada pengawalan saat mengambil uang. Dia (Aldi) hanya berdua dengan Indrawan,” ungkapnya.

Namun M Ikhsan menolak menjawab kerusakan pada mobil yang digunakan keduanya. Begitu juga saat ditanya alasan mereka meninggalkan uang di dalam mobil. “Biar pihak kepolisian yang menjawab,” lanjut M Ikhsan.

Dia mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan ke Gubernur dan Sekdaprov Sumut. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat,” sebutnya.

Kasubbag Anggaran Fuad Perkasa menjelaskan bahwa uang yang hilang tersebut merupakan honor kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan PAPBD Sumut 2019 dan RAPBD Sumut 2020.

Ironisnya, mereka tidak merinci jumlah pegawai yang terlibat dalam tim TAPD yang akan menerima honor tersebut.

“Untuk berapa person coba kita lihat berapa orang. Itu berdasarkan SK Gubernur yang mendapat honor ini. Nanti kita lihat berapa jumlahnya. Ada semua sudah jelas, berapa honornya siapa orangnya di OPD mana dia, semua jelas,” ucap Fuad.

Terkait kebijakan mengambil uang secara tunai, Fuad menjelaskan hal itu didasarkan pada peraturan gubernur tentang transaksi non tunai. Menurutnya, bendahara dibenarkan menyerahkan transfer kepada orang yang dikuasakan untuk mencairkannya dalam hal ini yakni Muhammad Aldi yang kini sudah membuat laporan di kepolisian.

“Dari Bank Sumut ke bendahara itu non tunai, kemudian dari bendahara kepada si person tadi M Aldi juga transfer. Nah, M Aldi setelah menerima transfer mencairkannya untuk selanjutnya didistribusikan ke tim TAPD,” terangnya.

Fuad mengungkapkan bahwa saat Aldi dan Indrawan naik ke atas dengan alasan absen, mobil diketahui mengalami kerusakan pada bagian kunci.

“Jadi mobil dirusak pada bagian kunci depan tepatnya sopir dan posisi kaca tidak pecah,” pungkasnya.

Sumber: trib-mdn/tribun.news.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *