Pengendara Betor di Sibolga Ditangkap Bawa Ganja

dua tersangka
Kedua Tersangka (Baju Merah). (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Petugas Polres Sibolga menangkap seorang pria berinisial HL (35), dari Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Sibolga, Sumatera Utara, sekira pukul 11.00 WIB, Sabtu (21/9/2019).

Saat digeledah, petugas menemukan beberapa bungkus ganja kering siap edar dari pakaian dan di bawah bangku becak bermotor (Betor) milik tersangka.

Tersangka tak bisa mengelak, warga Jalan Bangau, arah laut Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, itu langsung digelandang ke Mapolres Sibolga, bersama barang bukti.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, menjelaskan, setelah diinterogasi, tersangka HL mengakui ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial FS (36), warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Sibolga Utara.

Pascapenangkapan tersangka HL, Kasat Narkoba, Iptu Rudi Hartono UJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba, Ipda P Sitohang untuk melakukan pengembangan.

Polisi berhasil membekuk tersangka FS, ketika sedang duduk di atas becak bermotor di Lorong X, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah, dan membawanya ke Mapolres Sibolga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, urine kedua tersangka positif mengandung marijuana,” ujar Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9/2019).

Kepada petugas, tersangka HL mengakui, ganja seharga Rp1 juta, dengan berat 0,5 kg dibeli dari FS di lokasi penyucian mobil (doorsmeer) Km 2 Jalan Sibolga-Tarutung, pada Selasa (17/9/2019).

“HL mengaku sudah 10 kali membeli ganja dari FS. Harga pembeliannya Rp2 juta per kilogram. Ganja tersebut dijual kepada nelayan di tangkahan ikan. Setiap bertransaksi, tersangka HL membawa becak bermotor BB 5489 MW,” tutur Sormin.

barbut 2
Barang Bukti.

Sementara itu, tersangka FS membenarkan menjual ganja kepada HL. Oknum FS juga mengakui kalau dia adalah kurir dari tersangka lain yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Tersangka FS mengaku menerima imbalan untuk transaksi penjualan ganja. Imbalannya Rp200.000 per kilogram,” imbuh Sormin.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 UU 35/2009, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *