SmartNews, Tapteng – Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani menegaskan, bila oknum guru SD berinisial JH terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap murid perempuan di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, maka akan dipecat.
Hal itu disampaikan Bupati Tapteng kepada SmartNews saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, kemarin. “Begitu terbukti, akan saya pecat,” kata Bupati Bakhtiar Sibarani.
JH sendiri telah ditahan polisi, pada Sabtu (28/9/2019). Begitu juga murid SD yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, telah diminta keterangan (BAP) di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim, AKP Dodi Nainggolan, baru-baru ini kepada wartawan, menjelaskan, ada 15 murid SD yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru SD (JH). “Jumlahnya ada 15 orang murid SD,” kata Dodi Nainggolan.
Sebelumnya diberitakan, kepada wartawan, baru-baru ini di Mapolres Tapteng, JH tidak mengakui melakukan perbuatan seperti disebut murid SD perempuan yang sudah di BAP di polisi. “Kalau dituduh melakukan seperti itu ndak ada pak,” kata JH.
JH yang diketahui sebagai guru matematika mengatakan, saat proses belajar mengajar berlangsung, dia hanya memegang tangan muridnya. “Hanya memegang tangan, ngajarinya. Duduk disampingnya,” katanya.
“Kadang-kadang tidak sengaja, memang kena pipi saya ke pipinya. Tapi itu tidak ada maksud lain. Saya tidak merasa apa-apa,” ungkap JH.
“Di kelas satu, hanya memegang tangan. Tujuannya untuk membantu menulis nomor dan huruf, dan saya duduk disampingnya,” akunya.
“Kelas enam, kalau itu saya tidak duduk. Hanya dari sampingnya saya pegang tangannya menuliskan. Pada saat itu, di kelas enam itu, saya menggantikan guru,” terangnya.
Kasus ini mencuat setelah Polres Tapteng didatangi sejumlah orangtua dan membawa anak-anak mereka untuk membuat laporan pengaduan pada, Sabtu (28/9/2019).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Tapteng selanjutnya mengamankan JH untuk proses hukum selanjutnya.
Dugaan pelecehan seksual terhadap murid SD yang dialamatkan kepada JH disebut terjadi mulai Juni 2019.
“Ini mulai bulan Juni 2019. Berulang-ulang kali. Kadang-kadang si A, mungkin minggu depan si A kembali. Harinya berbeda, di ruangan kelas masing-masing, sewaktu dia ngajar. Dia mendekati muridnya, kadang-kadang dipangkunya,” sebut Dodi Nainggolan saat ditanya wartawan.
Lanjut Dodi, oknum guru tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76 E Subs Pasal 82 Ayat (2) lebih Subs Pasal 82 Ayat (1)dari Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 dari KUHPidana.
“Jadi hukumannya ini kebiri. Jadi kita buat undang-undang berlapis sesuai dengan peraturan baru,” pungkasnya. (snt)