Penarik Betor Ini Sempat Meronta saat Diamankan Polisi

jurtul
MS (Baju Merah). (Foto: dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial MS alias O, berprofesi sebagai penarik becak bermotor, warga jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga dan jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Gg Sahabat, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pria berumur 43 tahun ini diamankan pada, Sabtu malam (28/9/2019). Penyebabnya, MS diduga melakukan praktik perjudian KIM, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Petugas Sat Reskrim Polres Sibolga yang menerima informasi tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim, AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2019).

“Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 21.00 WIB, MS diamankan saat berada di salah satu Grosir di jalan Kader Manik Sibolga,” sambung Iptu R Sormin.

Menurut Iptu R Sormin, tersangka sempat menolak untuk dibawa ke Mapolres Sibolga. “Ketika akan dibawa, MS meronta, dan sempat menolak untuk dibawa ke Mapolres Sibolga,” terang Sormin.

Tersangka belum pernah dihukum, dan telah berumahtangga. Dia ditangkap pada pukul 21.00 WIB.

“Dari tersangka MS, polisi menyita barang bukti berupa, satu buah buku tulis berisi pasangan nomor KIM, lima lembar potongan kertas kecil berisi pasangan nomor KIM, satu hape berisi pasangan nomor KIM, satu buah tas slempang, dan satu buah pulpen serta uang Rp 70 ribu,” papar Iptu Sormin.

“Tersangka MS sebagai juru tulis KIM, dan telah melakukan perjudian KIM serta Togel lebih kurang 5 bulan. Dan angka angka pasangan dikirim pada orang yang tidak diketahui. Namun identitasnya telah dikantongi petugas,” kata Sormin.

Dia menambahkan, cara pemasang memesan nomor KIM, ada dengan memesan secara tertulis, serta mengirim via sms. Selanjutnya tersangka MS mengirim nomor KIM itu via pesan singkat kepada Sub Agen.

“Pasangan yang didapat tersangka MS berkisar Rp 40 ribu hingga Rp 70 ribu. MS mendapat imbalan 20 persen,” sebut Sormin.

“Tersangka mengaku melakukan perjudian KIM untuk menambah penghasilan memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *