SmartNews, Sibolga – Lagi, Polres Sibolga melalui personel Sat Narkoba menangkap seorang pria berinisial AR alias A (25) wiraswasta, warga jalan Murai Gang Rukun, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga. Kasusnya tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi bahwa ada masyarakat memiliki narkoba sedang berada di jalan Murai Gang Rukun, Aek Manis, Sibolga pada, Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 14.45 WIB.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba, Iptu Rudi HUJ Sitorus, memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap informasi itu,” ujar Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya diterima SmartNews, Rabu (2/10/2019).
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pria yang dicurigai sesuai informasi yang diperoleh sebelumnya. Dan sekira pukul 15.00 WIB, tersangka AR langsung ditangkap,” sambung Iptu Sormin.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan botol kecil dari tangan tersangka AR berisi empat bungkus kecil sabu-sabu.
“Tersangka AR bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Sormin.
“Di Mapolres Sibolga, urine tersangka di test. Hasilnya positif mengandung Amphetamine/Methampetamine,” sebutnya.
Masih Sormin, tersangka AR belum pernah dihukum dan telah berumah tangga, anak satu, mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari identitas telah dikantongi pada, Kamis siang (26/9/2019) pukul 11.00 WIB dilereng perbukitan jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Sibolga.
“Sabu-sabu yang diterima tersangka AR, rencananya hendak dijual kepada orang lain,” ungkapnya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun. (snt)