Normalisasi Aek Silang Humbahas Diduga Tidak Normal

PEKERJAAN1
Tampak batu campuran untuk pemasangan bronjong pada proyek pengendalian daya rusak sungai. (Foto: dok-AND)

SmartNews, Humbahas – Proyek normalisasi Aek Silang di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) diduga tidak normal. Pasalnya, dalam proyek pekerjaan pengendalian daya untuk normalisasi sungai itu disinyalir tidak sesuai dengan kontrak. Sebab material batu untuk pemasangan bronjong menggunakan batu gunung dan batu sungai. Di sisi lain, pada beberapa titik, kawat pengikat batu pemasangan bronjong pada bibir sungai itu diduga tidak kuat.

Pantauan wartawan, belum lama ini, bahwa proyek dari Kementrian PUPR, Dirjen SDA, BWSS-II itu dikerjakan oleh PT. Kartika Indah Jaya. Proyek yang bersumber dari APBN TA 2019 tersebut berbiaya Rp 18, 8 Miliar atau Rp 18.853.665.000.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan papan informasi di lapangan, penanggungjawab proyek tersebut adalah SNVT PJSA Sumatera II, Provinsi Sumatera Utara.

Pekerjaan tersebut bertujuan untuk mendukung tercapainya ketahanan air mengamankan area terdampak banjir seluas 2400 Ha.

Sayangnya, dalam papan proyek tadi, pekerjaan pengendalian daya rusak sungai yang menelan biaya belasan miliar itu tidak mencantumkan perusahaan konsultan dan safety. Sementara, di lokasi proyek dinilai sangat beresiko.

PEKERJAAN
Tampak batu campuran untuk pemasangan bronjong pada proyek pengendalian daya rusak sungai. (Foto: dok-AND)

Selain arus sungai yang deras, para pekerja tidak dibekali keselamatan kerja. Tampak juga dua unit alat berat jenis escavator yang melakukan pengerukan atas batu sungai.

Terkait proyek itu, pihak Satker BWSS Sumut II belum dapat dikonfirmasi wartawan. Demikian juga pelaksana lapangan dari pihak perusahaan, Budi Marbun belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi via selulernya, juga belum berhasil. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *