SmartNews, Padangsidimpuan – Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (6/10/2019).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung mengatakan tersangka berinisial ASH (22) berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Simpang Lobu Layan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Tersangka diamankan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Iptu Maria saat dikonfirmasi SmartNews, Selasa( 8/10/2019).
“Tersangka diamankan ketika berada di Kelurahan Palopat Maria, Padangsidimpuan, sekira pukul 15.30 WIB,” sambung Maria.
Menurut Maria, kasus ini terungkap ketika orangtua korban merasa curiga melihat perubahan korban berinisial K yang jadi pendiam.
“Korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami kepada orangtuanya. Dia (korban) menyebut telah dicabuli tiga kali di pondok yang ada di Tor Simarsayang,” kata Maria.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya. (snt)