Dimutasi ke Tarabintang, Mantan Guru SMAN 1 Lintongnihuta Tak Kunjung Melapor

ilustrasi 5
Foto: Ilustrasi Guru Mengajar. (Pixabay).

SmartNews, Dolok Sanggul – Mantan guru SMAN 1 Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Debora Lumban Toruann, sepertinya sudah lupa dengan sumpah janji ASN. Sebab, setelah dimutasi ke SMAN 1 Tarabintang, Debora disebut tidak pernah melapor ke sekolah tujuan. Bahkan tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.

Kepala Sekolah SMAN 1 Tarabintang, Parlin Sihotang saat dikonfirmasi SmartNews lewat selulernya, akhir pekan lalu, mengakui hal itu.

Bacaan Lainnya

Menurut Parlin, menyikapi SK mutasi tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dengan tembusan UPT Cabdis SMA/SMK Taput-Humbahas.

“Tembusan SK mutasi Debora Lumban Toruan ke SMAN 1 Tarabintang, tertanggal 25 September 2019. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum pernah melapor sebagai tenaga baru di SMAN 1 Tarabintang. Sehingga melalui SK mutasi tadi, kita melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dengan tembusan UPT Cabdis Taput-Humbahas,” jelasnya.

Dia mengatakan, pada pemanggilan pertama, pihaknya belum mendapat jawaban atau alasan dari yang bersangkutan. Sehingga sesuai dengan wewenang kepala sekolah, akan dilakukan pemanggilan kedua.

“Sesuai dengan aturan, kita akan tetap menjalankan prosedur. Dengan tidak diindahkannya panggilan pertama, kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika juga belum diindahkan maka akan direkomendasikan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dengan ketidakhadiran Debora Lumban Toruan, sambung Parlin, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Tarabintang memang tidak terganggu, dengan memberdayakan guru yang ada.

“Ketidak hadiran Debora Lumban Toruan tidak mengganggu atau mempengaruhi kelancaran KBM. Sebab jauh sebelumnya sudah diantisipasi dengan memberdayakan tenaga guru yang ada,” tukasnya.

Parlin memang mengakui, sejauh ini, guru bidang studi Bahasa Indonesia masih kosong di sekolah tersebut. Namun mengisi kekosongan tadi, pihaknya memberdayakan guru yang ada untuk kelas X, XI dan XII.

Terkait hal itu, Kepala UPT Cabdis SMA/SMK Taput-Humbahas, Samsul Purba kepada wartawan, Selasa (29/10/2019) mengaku bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dari SMAN 1 Tarabintang.

Dia menegaskan, kepada ASN yang tidak taat aturan akan disanksi PP 53/2010 tentang disiplin PNS.

“Setelah dilakukan mutasi ke Tarabintang, kita ketahui Debora Lumban Toruan tak kunjung melapor ke sekolah tujuan unutk melaksanakan tugas sebagai abdi negara,” pungkasnya.

Untuk membina guru bidang studi Bahasa Indoensia ini, kata Samsul pihaknya bersama kepala unit sekolah tetap menjalankan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kita lihat saja, nanti ada peraturan yang akan menindak yang bersangkutan. Tegoran lisan dan tertulis sudah kita sampaikan. Jika tegoran selanjutnya tidak diindahkan maka akan direkomendasikan sanksi dari PP 53/2010,” terangnya.

Sementara, saat wartawan mencoba konfirmasi lewat seluler Debora Lumban Toruan, yang bersangkutan malah tidak memberi jawaban. Ditanyai melalui aplikasi WhatsApp, mantan wali kelas XII IPA 1 SMAN Lintongnihuta itu, tak juga memberi jawaban. (AND)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *