Mandapot Tak Ikut Dilantik Jadi Pimpinan, Begini Penjelasan Ketua DPRD Sibolga

Screenshot 2019 10 29 1 Penjelasan Ketua DPRD Sibolga Terkait Mandapot Pasaribu Tidak Ikut Dilantik YouTube
Foto: Ketua DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik.

SmartNews, Sibolga – Ketua DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik membantah tidak ada melakukan penahanan berkas Mandapot Pasaribu untuk dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Periode 2019-2014.

Kepada wartawan di gedung DPRD Kota Sibolga usai Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pimpinan Defenitif DPRD Kota Sibolga, Ahmad Syukri pun menceritakan bagaimana kronologis hingga Anggota DPRD Mandapot Pasaribu dari Partai Perindo yang direkomendasikan sebagai pimpinan, tidak ikut dilantik.

Bacaan Lainnya

“Di sini saya sampaikan, selaku Ketua DPRD Sibolga terpilih. Kemarin, pada saat masih pimpinan DPRD sementara, salah satu tugas kami adalah memfasilitasi,” kata Ahmad Syukri.

Menurut Syukri, apa yang sudah mereka lakukan selaku Pimpinan DPRD sementara saat itu untuk persiapan pelantikan, sudah sesuai dengan prosedur.

“Jadi saya sampaikan di sini. Kita selaku pimpinan sementara kemarin, sudah melakukan prosedur,” jelas Syukri.
Salah satu persiapan jelang pelantikan, lanjutnya, bahwa pada 7 Oktober 2019, DPRD Kota Sibolga melakukan Rapat Paripurna.

“Di situ rapat paripurna. Dirapatkan bahwa sudah diusulkan tiga nama, saya selaku ketua, Pak Jamil selaku Wakil, dan Pak Mandapot sebagai Wakil juga,” ungkapnya.

Namun kata Sukri, kemudian muncul masalah. “Cuma masalahnya kemarin, ada surat dari Pemerintah Kota Sibolga yang menyatakan bahwa SK mereka itu hasil scan,” kata dia.

“Tetapi pada saat rapat pengusulan pimpinan itu, hal itu sudah diantisipasi oleh Pak Jamil selaku Wakil Pimpinan sementara, bahwa pada saat itu rekomendasi mereka SK DPW,” sebutnya.

“Biar jangan ada hambatan, Pak Jamil meminta SK mereka dari DPP,” tambahnya.

Dia menyebut, bahwa tidak punya wewenang untuk memverifikasi berkas untuk pelantikan Mandapot Pasaribu.

“Tetapi tugas kami bukan memverifikasi berkas. Mereka memberikan berkas, ternyata itu langsung diusulkan ke Tapem agar dilanjutkan ke Gubernur biar aga disahkan,” imbuhnya.

“Tetapi adanya pemberitahuan dari pihak Pemko bahwa itu surat scan, itukan bukan wewenang kita lagi. Yang penting kita kita sudah memfasilitasi.

Berkas scan untuk pelantikan Mandapot Pasaribu dari katanya dari DPP Partai Perindo.

“Dari DPP itu, pada saat rapat pengusulan itu, kami pada saat tidak memverifikasi berkas. Kami hanya meminta, dan itu langsung diminta Sekwan. Cuma, terkait surat ada scan dari Pemko, itu baru kami ketahui setelah ada penurunan berkas. Setelah itu surat SK dari mereka dari DPP, baru diberikan,” kata pria berkacamata itu.

#Ada tudingan penahanan berkas tersebut.

“Tidak, tidak ada menahan. Kalau sebenarnya dari apa, tidak ada sebenarnya. Saya pun kan mendapatkan informasi sebelumnya itu bahwa ada katanya menahan-nahan. Sebenarnya tidak ada menahan-nahan. Semua sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.

Terkait tidak dilantiknya Mandapot Pasaribu sebagai Pimpinan DPRD Kota Sibolga, ramai diperbincangkan.

Mandapot bersama 2 Anggota DPRD dari Partai Perindo Sibolga yakni, Selfi K Purba dan Herman Sinambela pada saat berlangsungnya rapat paripurna istimewa itu sempat menyampaikan interupsi kepada Sekretaris DPRD, Richard Pangaribuan yang saat itu membacakan Keputusan Guburnur Sumut.

Bahkan Mandapot mengambil mikrofon yang dipakai Richard Pangaribuan. Tak itu saja, dia juga memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, Martua Sagala agar tidak mengambil sumpah janji kedua pimpinan DPRD, Ahmad Syukri Nazry Penarik dan Jamil Zeb Tumori.

Sebelum usai rapat paripurna istimewa DPRD tersebut, Mandapot Pasaribu bersama Selfi K Purba walk out dari ruang rapat.

Terkait tidak diikutsertakan Mandapot dilantik, DPD Partai Perindo Sibolga melalui Kuasa Hukum Mahmuddin Harahap telah melayangkan surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sibolga, tanggal 27 Oktober 2019 kemarin.

Register Perkara Perdata Nomor: 52/Pdt.5/2019/PN Sbg, tanggal 28 Oktober 2019, perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *