Cari Ongkos Pulang, Sopir asal Medan Ini Beraksi di Sibolga

sopir
Foto: Tersangka ESS (baju merah). (dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Ketahuan hendak mencuri di dalam toko, seorang sopir berinisial ESS (36) warga Jl Pertahanan Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diamankan warga dan diserahkan ke Mapolres Sibolga pada, Minggu dini hari (27/10/2019) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, aksi pencobaan pencurian itu diketahui pada, Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 22.50 WIB.

Bacaan Lainnya

“Saat itu Mindra (22) mahasiswa, warga Jl Santeong No 35 dan Jl Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran gerobak, Kota Sibolga di telepon pekerja toko milik orangtuanya di Jl Patuan Anggi bahwa ada orang hendak melakukan pencurian di dalam toko tersebut,” kata Iptu R Sormin, Kamis (31/10/2019).

Dalam melakukan aksinya, duda 1 anak itu menggunakan sebuah alat berupa gunting yang sebelumnya dibeli dari Pasar Sibolga Nauli.

“Selanjutnya tersangka memanjat tembok serta menggunting seng. kemudian merusak asbes yang terbuat dari triplek dengan cara menendang sehingga rusak. Maksud tersangka masuk untuk melakukan pencurian,” sebut Iptu Sormin.

Menurut Sormin, tersangka ESS mau melancarkan aksinya itu usai menonton konser di Stadion Horas Sibolga, Sabtu (26/10/2019).

“Tersangka keluar dari stadion Horas Sibolga usai menonton konser, kemudian menuju toko yang akan ia bobol tersebut. Dia (tersangka) selanjutnya melancarkan aksinya dengan memanjat tembok toko itu, dan setelah di atas, tersangka mengambil gunting dengan merusak seng dengan cara mengguntingnya. Kemudian merusak asbes, tersangka selanjutnya turun dari loteng. Setelah tersangka turun, dia diamankan dua orang laki-laki dan diserahkan ke Polres Sibolga,” paparnya.

“Maksud tersangka melakukan pencurian ke dalam toko itu mencari uang untuk ongkos pulang ke Medan. Sementara, tersangka berada di Sibolga sudah hampir 1 minggu untuk mencari temannya namun tidak ia temukan,” sambung Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *