Polisi Amankan Seorang Pria dari Pondok

pondok
Foto: Tersangka SP (baju merah).

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap SP alias S (35) dari sebuah pondok di Jalan SM Raja Gg Kenanga ujung, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) pada, Kamis (7/11/2019) sore.

Pria warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga ini ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbaghumas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka SP, setelah Polsek Sibolga Selatan awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa SP memiliki narkotika sabu-sabu.

“Menerima informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mega Putra untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut di lokasi yang diinformasikan,” kata Sormin.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat target (tersangka SP) berada pada sebuah pondok. Di sana, tersangka sedang duduk di atas kursi, serta tangan kirinya memegang kotak warna hitam. Dan setelah tersangka SP ditangkap, polisi mengamankan kotak warna hitam berisi 1 bungkus kecil sabu-sabu, 3 buah plastik es mambo,” papar Sormin.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, oleh Polsek Sibolga Selatan selanjutnya menyerahkan tersangka ke Sat Narkoba Polres Sibolga.

“Kemudian urine tersangka dites, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

barang bukti 1
Foto: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka SP.

Lanjutnya, tersangka yang sudah berumahtangga, belum pernah dihukum. Dia (SP) membeli sabu-sabu tersebut dari identitas telah dikantongi petugas.

“Sabu-sabu tersebut dibeli SP pada, Kamis (7/11/2019) pukul 16.30 WIB di pondok itu seharga Rp 100 ribu. Tersangka juga sudah 5 kali membeli sabu-sabu dari orang yang sama di pondok itu,” bebernya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *