Tersinggung Namanya Disebut-sebut, Pria Ini Aniaya Kakak Iparnya

yak
Foto: Tersangka (tengah). (dok-istimewa)

SmartNews, Sibolga – Seorang pria berinisial LPS (46), terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya, Mastiur br Situmorang (43).

Peristiwa berawal ketika Mastiur bertengkar dengan suaminya (abang kandung tersangka) di dalam rumahnya di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam pertengkaran itu, nama tersangka disebut-sebut.

Bacaan Lainnya

“Tersangka tersinggung, kemudian menganiaya Mastiur untuk melampiaskan emosinya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, Mastiur membuat laporan ke Polsek Sibolga Sambas,” ujar Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2019).

Sormin menjelaskan, setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan memerintahkan unit Reskrim melakukan lidik serta olah TKP.

Pada kesempatan ini, pihak keluarga meminta agar tersangka tidak dilakukan upaya hukum dan tidak ditahan. Polisi kemudian mengabulkan permohonan pihak keluarga.

“Namun, setelah itu tidak ada upaya penyelesaian dari tersangka. Bahkan tersangka tidak kooperatif. Akhirnya, pada Jumat (22/11/2019), tersangka ditangkap petugas Polsek Sibolga Sambas,” terangnya.

Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas, diduga melapas 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *