SmartNews, Sibolga – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan maklumat dalam rangka menjaga dan menciptakan lapangan kerja serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara.
Maka dari itu Kepolisian Daerah Sumatera Utara memandang perlu mengeluarkan maklumat.
Maklumat yang berisikan 6 poin itu beredar di media sosial sejak, Kamis (12/12/2019) melalui aplikasi WhasApp, dan dikeluarkan pada 5 Desember 2019.
Berikut isi maklumat tersebut selengkapnya:
1.Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan kekuasaannya sehingga berakibat berhentinya kegiatan usaha atau perekonomian, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun denda maksimal 1 miliar.
2.Seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat (mencabut izin usaha atau tidak memberikan izin usaha), maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
3.Seorang pejabat berwenang menerbitkan izin usaha, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasannya yang berhubungan dengan jabatannya sebagai pemberi izin usaha, maka terhadap pelaku dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
4.Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha/investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
5.Setiap orang atau kelompok orang yang melakukan pungutan liar atau pemerasan kepada pelaku usaha/investor, dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
6.Bagi masyarakat atau pelaku usaha atau investor yang melihat atau menjadi korban kejadian/tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, dapat melaporkannya kepada Kepolisian terdekat atau melalui aplikasi WhatsApp/SMS ke Nomor 0812 6000 1117. Terhadap identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi oleh pihak Kepolisian.
Maklumat dengan Nomor : Mak/52/XII/HUK.12.12/2019 ini resmi ditandatangani oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Anadrianto. (red)