Oknum Polisi dan 4 Pria Ditangkap dari Rumah Kontrakan di Padangsidimpuan

yak
Foto: ke 5 Tersangka Diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto: Dok-Erick)

SmartNews, Padangsidimpuan – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap oknum polisi berpangkat Briptu, inisial DSL (27).

DSL bertugas di Polres Tapannuli Selatan di unit Sat Sabhara. Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Selain DSL, polisi juga menangkap 4 orang pria. Kelima tersangka ditangkap di belakang Pasar Inpres Sadabuan, Gg PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, kelima tersangka ditangkap setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke tempat tersebut. Sesampainya di TKP, petugas melihat satu orang pria keluar dari sebuah rumah kontrakan, dan langsung mengamankannya,” ungkap Hilman Wijaya.

Hilman menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dan menemukan 4 orang pria.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak handphone. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Hilman.

Kelima tersangka bertempat tinggal di Kota Padangsidimpuan, yakni, DSL (27) oknum polisi bertugas di Sat Sabhara Polres Tapanuli Selatan. Alamat Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Selanjutnya, NR alias Nasar (40) warga Perumahan Sabungan, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. APN (24) pekerjaan wiraswasta, warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gg Man, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kemudian, RL alias Kancil (37) warga Pasar Impres Sadabuan Gg. PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan WAN (30), warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya lebih lanjut menerangkan, barang bukti satu buah plastik klip transparan sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,46 (satu koma empat enam) gram merupakan milik tersangka RS alias Kancil.

Sementara, dua buah plastik klip transparan kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram milik tersangka WAN dan DSL.

Selanjutnya, dua buah kaca pirek berisi narkotika golongan I jenis sabu milik tersangka DSL, APN dan NR.

“petugas juga mengamankan lima buah alat hisap sabu, satu (satu) unit timbangan elektrik merek GHL milik tersangka RL alias Kancil. Satu unit handphone, empat bungkus plastik klip transparan kecil serta dua puluh buah sedotan kecil milik tersangka RS alias Kancil,” urai Kapolres Padangsidimpuan.

“Berat keseluruhan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diamankan sebanyak 1,87 (satu koma delapan tujuh) gram,” tutupnya. (Erick)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *