Datuk Bacok Pedagang di Padangsidimpuan

Penganiayaan Terhadap Pedagang
Foto: Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap Pedagang di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. (Foto: Dok-Erick Pulungan)

SmartNews, Padangsidimpuan – Polisi menangkap DSP alias Datuk (35) warga Jl Sutan Maujalo Harahap, Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Jumat (28/2/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/2/2020) menjelaskan, penangkapan Datuk berdasarkan laporan Polisi nomor LP/59/II/2020/SU/PSP, tanggal 14 Februari 2020. Nomor : SP – Kap/24/II/2020/Reskrim.

Bacaan Lainnya

“Korban seorang pedagang bernama Ahmad Tesen Pohan warga Jl Mustafa Harahap Lingkungan VIII, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,” kata Iptu Maria Marpaung.

Maria Marpaung menyampaikan kasus yang menjerat tersangka adalah tindak pidana penganiayaan yang melukai Ahmad Tesen Pohan dengan sebilah parang.

“Aksi penganiayaan terjadi pada Jumat 14 Februari 2020 sekitar pukul 00.00 WIB di Jl Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” jelas Maria Marpaung.

Lanjutnya, aksi penganiayaan itu terjadi ketika Ahmad Tesen Pohan sedang berjualan.

“Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung membacoknya dengan menggunakan parang,” kata Maria.

“Akan tetapi korban saat itu menangkap parang tersebut yang mengakibatkan luka robek pada jempol tangan sebelah kanan korban,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, korban keberatan dan mendatangi Polres Padangsidimpuan membuat laporan penganiayaan yang ia alami itu.

“Setelah menerima laporan korban, pada Jumat (28/2/2020) Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian langsung bergerak menuju TKP di Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan dan berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang. Namun sayang, polisi dalam keterangan tertulisnya belum menyampaikan apa motif penganiayaan ini.

 

Laporan: Erick Pulungan
Editor: Syahuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *