Satu Nelayan Sibolga Ditangkap Sedang Duduk, Ini Kasusnya

diamankan
Foto: Tersangka (baju merah)

SmartNews, Sibolga – Polsek Sibolga Selatan menangkap seorang pria berinisial A (35) warga Jl Cendrawasih Gg Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Kamis (27/2/2020) dini hari.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2020) menjelaskan, pria berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka A ditangkap setelah Polsek Sibolga Selatan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jl KH Ahmad Gg Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu Sibolga memiliki narkoba,” kata Iptu Sormin.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim, Aiptu Boy Hutasoit untuk melakukan lidik dan pendalaman, dan berhasil menangkap tersangka dari kediamannya,” sambung Sormin.

Dia mengatakan, tersangka 3 orang anak itu ditangkap saat sedang duduk di lorong ke dapur di dalam rumahnya.

“Setelah ditangkap, petugas menemukan barang bukti narkotika di sekitar tersangka, yakni 1 buah dompet warna coklat hijau berisi 14 bungkus kecil sabu-sabu, 1 bungkus sedang sabu-sabu,11 buah plastik es ganefo,1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam berisi uang sebanyak Rp95 ribu, 2 buah pisau lipat,1 buah pipet yang dibentuk runcing serta 1unit hape merk Samsung lipat warna putih,” terang Sormin.

Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka pada Selasa (18/2/2020) pukul 02.00 WIB sebanyak 1 zak/5 gram dengan harga Rp 4.5 juta. Tersangka ditangkap petugas, saat sedang mempaketi sabu-sabu tersebut,” ungkap Sormin.

barnag bukti
Foto: Barang Bukti yang Diamankan Polisi dari Tersangka.

“Tersangka mulai bertindak sebagai penjual sabu-sabu sejak awal Februari 2020,” tambahnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *