SmartNews, Sibolga – Lagi, Polisi di Kota Sibolga, Sumatra Utara menangkap seorang warga dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (1/3/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Barang bukti dari pria berinisial A alias O (38) yang berprofesi sebagai nelayan ini diamankan sabu-sabu sebanyak 12 bungkus kecil seberat 60,5 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/3/2020) menjelaskan, tersangka warga Jl Bangau, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Menurut Sormin, penangkapan tersangka A berawal dari adanya informasi yang diterima Polisi, pada Minggu (1/3/2020), bahwa ada masyarakat memiliki narkoba di Jl Mojopahit Sibolga.
“Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut, dan kemudian petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan 2 paket sabu-sabu terhadap tersangka. Tempat transaksi selanjutnya ditentukan di dekat Rusunawa Sibolga,” kata Sormin.
Saat akan transaksi, petugas langsung menangkap pria dua anak itu bersama barang bukti 2 bungkus kecil sabu-sabu.
“Petugas selanjutnya mengamankan barang bukti sabu-sabu tersebut dari tersangka, juga uang Rp500 ribu serta 1 unit hape,”
Keesokan harinya, tersangka selanjutnya dibawa petugas ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya.
“Petugas berhasil menemukan 1 kaleng Morinaga Chil Kid berisi 10 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan 1 gumpalan plastik klip bening. Dan hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa sabu-sabu diperoleh dari M alias R. Selanjutnya urine tersangka ditest, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)