SmartNews, Tapanuli – Masih ingat kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Pea Dungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut), yang terjadi pada Sabtu (29/2/2020)?.
Peristiwa pembunuhan itu menewaskan seorang balita berusia 4 tahun. Ibunya bernama Sinta Lase, juga kritis akibat terkena benda tajam. Ayah dan suami korban juga saat itu ditemukan mengalami luka parah. Tersangka melukai dirinya sendiri setelah melukai istri dan anaknya.
Usai kejadian tersebut, belum ada yang dapat memastikan siapa pelaku pembunuhan keji itu. Polisi pun terus bekerja melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, dan apa motifnya.
Hasilnya, Polres Humbahas pada Minggu kemarin sudah merilis tersangka pelaku.
“Kami pihak kepolisian, Polres Humbang Hasundutan telah menetapkan LT (suami Sinta Lase) sebagai tersangka kasus pembantaian terhadap keluarga di perladangan Sitalahap Desa Pea Dungdung, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas,” ungkap Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humas, Bripka S Lolo Bako, kepada wartawan.
Menurut Bripka S Lolo Bako, motif pembunuhan itu diduga karena hubungan asmara. “Untuk saat ini, motifnya diduga karena ada kecemburuan terhadap istrinya yang ada ‘hubungan’ dengan adik kandung tersangka,” bebernya.
Istri tersangka kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan. Sementara, tersangka LT kini diamankan di Mapolres Humbahas seraya menjalani perawatan. (red)