Warga Aek Manis Meringkuk di Polsek Sibolga Selatan

meringkuk
FOTO: Tesangka (Tengah).

SmartNews, Tapanuli – Polisi mengamankan seorang warga Jl Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Kamis (12/3/2020) malam. Kasusnya, perjudian jenis KIM.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020) menjelaskan, penangkapan pria berinisial EG yang telah berpisah dengan istrinya itu berdasarkan informasi yang diperoleh petugas bahwa tersangka melakukan perjudian KIM di sebuah warung di jalan SM Raja, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan.

Bacaan Lainnya

“Menerima informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Sormin.

“Sekira sekira pukul 20.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan mengamankan tersangka dari warung tersebut bersama barang bukti 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, tiga lembar kertas kecil bertuliskan angka-angka, dan uang sebanyak Rp25 ribu,” sambungnya.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka yang belum pernah dihukum, selanjutnya diboyong ke Polsek Sibolga Selatan.

“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *