SmartNews, Tapanuli – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Sibolga, M Yusuf Batubara yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), membantah pernyataan pimpinan DPRD Sibolga terkait dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020.
APBD Sibolga 2020 kini menjadi polemik di DPRD Sibolga, lantaran hasil pengesahan APBD Sibolga 2020, dinilai tidak sesuai dengan pembahasan yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu. Ironisnya, sampai saat ini, anggota DPRD Sibolga belum menerima buku APBD Sibolga 2020.
Bantahan tersebut dipaparkan Yusuf Batubara dalam konferensi pers yang digelar di Aula Nusantara, Kantor Wali Kota Sibolga, Jumat (20/3/2020) sore.
Dalam konferensi pers ini, Yusuf Batubara didampingi anggota TAPD, yakni Kepala BPKPAD, Sofyan Nasution, Asisten I, Josua Hutapea, Inspektur Yahya Hutabarat, Kepala Bappeda, Juneidi Tanjung, Pj Kabag Hukum, Khairunnisah Ritonga.
Yusuf Batubara mengatakan, bahwa penganggaran dan penggunaan APBD Sibolga 2020 sudah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Sibolga.
“Tidak ada yang menyalahi ketentuan pada APBD Kota Sibolga 2020, dan semua telah berdasarkan kesepakatan bersama DPRD. Termasuk penggunaan Dana Insentif Daerah (DID), semua telah sesuai ketentuan dan kesepakatan bersama DPRD,” katanya.
Semua berkas dan berita acaranya ada. Pernyataan Ketua DPRD semasa dijabat Tonny Agustinus Lumbantobing dan Wakil Ketua Jamil Zeb Tumori, tanggal 20 Agustus 2019, bahwa pembahasan Ranperda APBD TA 2020 sudah sesuai Tatib DPRD.
Keputusan DPRD, tentang persetujuan Ranperda APBD TA 2020, untuk diterbitkan sebagai Perda juga ada. Kemudian, berita acara kesepakatan antara Pemko Sibolga dan DPRD, tanggal 30 Desember 2019, tentang penambahan program kegiatan pada RKPD Kota Sibolga tahun 2020.
“Penambahan program itu, akibat adanya Dana Insentif Daerah (DID) senilai total Rp47 miliar yang ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD juga ada. Kita tahu, paham dan taat aturan. Tidak mungkin kita melakukan hal melanggar aturan yang berlaku,” sebut Yusuf Batubara.
Sementara itu, Kepala BPKPAD, Sofyan Nasution menambahkan, DID Rp47 miliar ini adalah bonus hasil penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK kepada Pemkot Sibolga.
DID itu, kata Sofyan telah disepakati digunakan untuk belanja modal, yakni pembangunan fisik untuk bidang kesehatan dan juga bidang pendidikan.
“Ini ada berita acara persetujuan kesepakatan TAPD dan DPRD, ditandatangani Ketua TAPD, saya, Pak Syukri selaku Ketua DPRD dan Pak Jamil selaku Wakil Ketua DPRD, tanggal 26 Desember 2019, tentang Perda APBD Kota Sibolga TA 2020,” ungkapnya.
Dia kemudian merinci, laporan penggunaan DID telah disampaikan ke Kementerian Keuangan, itu untuk kelompok kategori kesehatan fiskal sebesar 17 miliar lebih, kemudian kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan 9 miliar lebih, dan kategori layanan pendidikan 20 miliar lebih. Itu semuanya dalam bentuk infrastruktur.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori membeberkan dugaan kejanggalan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020.
“Ada pelanggaran tentang pembahasan APBD di luar kewenangan DPRD Sibolga. Tentunya, hal ini bertentangan dengan UU 20/2020, tentang APBD, dan Perpres 78/2019, tentang rincian APBD 2020,” kata Jamil Zeb Tumori dalam konferensi pers di gedung dewan, Rabu (18/3/2020).
Dia mengungkapkan, kejanggalan itu di antaranya, alokasi anggaran senilai total Rp69 miliar yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan “mega proyek” di Kota Sibolga.
Total anggaran Rp69 miliar ini meliputi Dana Insentif Derah (DID) Rp42 miliar, dana reklamasi pantai Rp17 miliar, serta dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp10 miliar.
“Ternyata, peruntukannya tanpa sepengetahuan Anggota DPRD Sibolga, dan juga Badan Anggaran (Tim anggaran) DPRD Sibolga,” katanya.
Memang, DID sebesar Rp42 miliar itu sudah diketahui DPRD, tetapi peruntukannya dinilai tidak sesuai. Tim anggaran DPRD sudah meminta rincian, namun sampai saat ini tidak ada.
Informasi terakhir yang diperoleh pihaknya, peruntukan anggaran Rp42 miliar tersebut adalah untuk sektor kesehatan Rp17 miliar, kemudian sektor pendidikan Rp15,5 miliar, dan infrastruktur Rp9,8 miliar.
Sementara, dokumen yang ditandatangani Ketua DPRD Sibolga itu, pembangunan RSU Rp22 miliar, kemudian kantor Satpol PP Rp5 miliar dan Dinas PU waktu itu Rp9,6 miliar, sehingga ada perbedaan. Kemudian, dana BLUD untuk membangun RSU Rp10 miliar.
APBD yang sudah disahkan waktu itu, ada anggaran Rp17 miliar untuk reklamasi pantai di Panomboman, ternyata dibatalkan tanpa sepengetahuan DPRD Sibolga.
Saat rapat lintas komisi di DPRD Sibolga, Selasa kemarin (17/3/2020), pihaknya pun mempertanyakan dana Rp17 miliar itu kemana? Ternyata sudah dialihkan ke RSU Sibolga.
“Kita menduga bahwa pihak eksekutif sudah menjadi Anggota DPRD, dan membahasnya di luar DPRD. Berarti, dana Rp17 miliar itu sudah ditambahkan ke dana BLUD Rp10 miliar. Itulah dana yang akan digunakan untuk membangun RSU Sibolga,” sebut Jamil.
Pada rapat lintas komisi tersebut, terungkap juga bahwa pagu dananya didapatkan masing-masing SKPD dari Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di luar pembahasan DPRD Sibolga.
“Kami sudah tanyakan ke komisi satu, dua dan tiga, juga ke tim anggaran DPRD Sibolga. Diperoleh pengakuan pada saat itu tidak ada yang membahasnya,” timpalnya.
Bahkan, pihaknya juga menanyakan kepala BPKPAD Sibolga, apakah hal itu dibenarkan sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Kalau dibenarkan dan sesuai ketentuan, tolong buat surat pernyataan. Jangan seperti kasus rigid beton yang lalu, sudah diingatkan tetap saja dilaksanakan,” tegas politisi partai Golkar itu.
Dia kemudian meminta Ketua DPRD Sibolga jangan main-main. Tegakkan aturan dan bertanggungjawab dengan dokumentasi yang diteken sebelumnya. Segera menggelar rapat dengan seluruh anggota dewan untuk mengambil sikap.
Jamil juga mendesak Ketua DPRD menyurati Wali Kota Sibolga, Tim anggaran eksekutif, kejaksaan, Gubernur Sumut, dan kementerian yang terkait.
Anggota DPRD Sibolga, Muktar Nababan yang mendampingi Jamil Zeb Tumori membenarkan, bahwa pembagian DID Rp42 miliar hasil WTP itu tidak pernah dirapatkan di Tim anggaran DPRD Sibolga.
“Jadi, dana Rp42 miliar itu, kesannya suka-suka tim anggaran Pemkot Sibolga untuk menetapkan atau membaginya tanpa persetujuan DPRD Sibolga,” katanya.
Namun, Kepala BPKAD Sibolga selaku kasir di Pemkot Sibolga, tak berani menyatakan kalau pembagian dana yang bersumber dari DID Rp42 miliar itu sudah sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.
“Bukan gagah-gagahan, kami ingin menyelamatkan Pemkot Sibolga. Kami beranggapan pembagian alokasi dana itu bertentangan dengan aturan dan cacat demi hukum,” tegasnya.
Pernyataan Jamil Zeb Tumori tersebut juga mendapat dukungan penuh Ketua DPRD Sibolga, Ahmad Syukri Nazry Penarik.
Sebelumnya, Ahmad Syukri Nazri Penarik mengungkapkan, bahwa banyak yang tidak sesuai atau disepakati antara tim anggaran Legislatif dengan Eksekutif.
“Kita tidak ingin ada anggaran siluman di APBD Kota Sibolga. Contohnya, disepakati anggaran itu untuk A, tapi malah dianggarkan untuk B,” katanya.
Jangan pula ada timbul dugaan kongkalikong, antara tim anggaran eksekutif dengan tim anggaran legislatif . Pihaknya tidak ingin ada fitnah.
Agar tidak menjadi polemik di masyarakat, dia selaku Ketua DPRD Sibolga, segera memanggil tim anggaran eksekutif untuk mempertanyakan itu kembali.
“Saya akan di depan untuk mempertanyakan itu. Apabila dugaan itu terbukti, saya juga akan di depan untuk membatalkan itu semua,” tegasnya. (red)
Ketua DPRD Kota Sibolga kena permainan Kawan. Tiap tahun beginilah gaya pak wakil ketua ini…dari tahun ke tahun. Kalo ngak jelas barang tu ribut kali.
Tp ngak tau juga dah kalo memang sengaja ketua berduet dengan wakilnya memainkan drama ini.