Foto: Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi SH.
SIBOLGA – JD, terdakwa korupsi pengadaan makanan petugas posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga mengembalikan uang kerugian sebesar Rp450 juta ke kas negara. Walau demikian, jaksa tetap melakukan penuntutan.
“Pengembalian uang tidak menghentikan proses penuntutan pada persidangan, itu sebagai hal yang meringankan bagi terdakwa,” kata Kajari Sibolga melalui Kasi Pidsus Togap Silalahi SH kepada wartawan di Kantor Kejari Sibolga, Rabu (25/1/2023).
Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini diperkirakan senilai Rp 747 juta. Sidangnya di Pengadilan Tipikor di Medan telah memasuki materi pemeriksaan terdakwa. Dimana sebelumnya telah dilakukan sidang pemeriksaan para saksi. Dan sesuai jadwal, pekan depan akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Kejari Sibolga menetapkan dua tersangka. Yakni rekanan berinisial WS, dan JD yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Sibolga. Dugaan korupsi pengadaan makanan fiktif itu diantaranya dilakukan pada TA 2017, 2018, 2019 dan 2020. Modusnya, pihak terkait hanya membayar pajak ke kas daerah tanpa ada pengadaan makanan dimaksud sama sekali. (IB/Mora)