SmartNews, Tapanuli – Pengumuman KPU Kota Sibolga bernomor 12/PP.04.2-Pu/1273/KPU-Kot/III/2020, yang ditempel di Kelurahan Pancuran Pinang, mendapat tanggapan dari masyarakat.
Tanggapan tersebut datang dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan juga Kepala Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Pinang, Nirwansyah Putra Tanjung.
Nirwansyah Putra Tanjung menyatakan, bahwa Thomson Rivayanwar Pasaribu, calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah lama tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
“Saya selaku Kepala Lingkungan II, Kelurahan Pancuran Pinang menyatakan, bahwa Thomson Rivayanwar Pasaribu secara administrasi kependudukan memang benar warga Pancuran Pinang, namun dengan waktu yang sangat lama sudah tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang,” jelas Nirwansyah Putra Tanjung, kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).
Dia menambahkan, hal ini berdasarkan masukan dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Keterangan masyarakat tersebut juga diperkuat dari keterangan ibu mertua Thomson R Pasaribu. Sehingga masyarakat dan Nirwan selaku kepala lingkungan melaporkannya ke KPU Sibolga, agar dapat ditindak lanjuti sebagai laporan atau tanggapan masyarakat.
“Juga berdasarkan informasi dari keluarga, yaitu ibu mertuanya, bahwa Thomson memang tinggal di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan kami telah melaporkannya ke KPU Kota Sibolga. Saya selaku Kepala Lingkungan II Kelurahan Pancuran Pinang dan masyarakat akan mendukung apapun yang menjadi keputusan KPU Kota Sibolga,” ucapnya.
Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid dikonfirmasi wartawan, Minggu (22/3/2020), mengatakan, bahwa dalam perekrutan calon anggota PPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2020, KPU Kota Sibolga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020.
Yaitu, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Terpisah, Thomson Rivayanwar Pasaribu, membantah tanggapan masyarakat tersebut. Karena secara administrasi kependudukan (KTP elektronik), dirinya masih berdomisili di Pancuran Pinang.
“Saya keberatan kalau saya dibilang bukan warga Pancuran Pinang, Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Saya adalah warga Sibolga yang berkekuatan hukum, dibuktikan dengan KTP dan KK, bahkan DPT saya ada di Jalan Kakap no 97, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga,” tegas Thomson kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).
Menurut Thomson, dalam PKPU nomor 3/2018, pasal 54, ayat 1 dijelaskan masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap seleksi anggota PPS, sejak pengumuman hasil administrasi, sampai dengan paling lambat dengan masa berakhirnya pengumuman tertulis.
“Artinya, kalau domisili saya yang dipersoalkan. Seharusnya saya tidak boleh ikut ujian dan wawancara, hingga saya lulus. Dan aduan masyarakat itu saya nilai batal, karena sudah terlambat dari yang diatur di PKPU tadi,” ujarnya.
Thomson malah menuding hal ini sudah menyalahi aturan, sebagaimana UU 7/2017 dan PKPU 3/2018. Wajar pula jika timbul pertanyaan, apakah mereka tidak paham dengan UU 23/2013, tentang administrasi kependudukan. (rilis)