Tanggapan KPU Soal Laporan Thomson ke Bawaslu Sibolga

khalid
FOTO: Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid.

SmartNewsw, Tapanuli – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga telah merespon laporan Thomson Rivayanwar Pasaribu, yang tidak terima dikalahkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU setempat.

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Sibolga untuk memperbaiki tata cara prosedur dan mekanisme pengumuman calon terpilih anggota PPS pada Pilkada Sibolga 2020. Hal ini sebagaimana surat yang diteken Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging, tanggal 27 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Laporan Thomson Rivayanwar ke Bawaslu tersebut mendapat reaksi dari KPU Sibolga. Seperti apa? Berikut ini tanggapan Ketua KPU Sibolga ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/3/2020).

Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid menegaskan, bahwa KPU itu sifatnya kolektif kolegial. Setiap membuat keputusan atau ketetapan, bukan atas nama pribadi, dan semua komisioner ikut menandatangani.

“Jujur, kita tidak tahu mengenai laporan dia (Thomson). Apa yang dimaksud, kita sudah diklarifikasi pihak Bawaslu, tapi sampai sekarang kita tidak tahu apa yang dilaporkannya. Gak pernah kita terima tembusan surat laporannya itu,” ungkap Khalid Walid.

Kalau mengenai klarifikasi yang dilakukan KPU kepada calon anggota PPS, memang di juknisnya seperti itu. KPU tidak bermaksud mengada-ada.

Pihaknya pun tidak membantah mengenai identitas kependudukan Thomson Rivayanwar Pasaribu sesuai alamat KTP.

“Saat itu, Thomson membawa surat keterangan domisili dari lurah. Seharusnya ada surat pengantar dari RT/RW, dalam hal ini kepala lingkungan (Kepling). Karena yang lebih mengetahui warganya itu kepling,” ujarnya.

Kemudian, kepling yang melaporkan Thomson. Keplingnya juga tidak membantah, karena Thomson memang penduduk sesuai alamat KTP tersebut.

“Hanya saja, Thomson sudah lama tidak tinggal atau berdomisili di situ. Jadi ini kan perekrutan PPS, kita perlu klarifikasi orang yang mengenal daerahnya. Karena dia yang berhubungan langsung dengan orang di sekitarnya,” sebut Khalid Walid.

Kalau dia punya KTP Sibolga, tapi tinggalnya di luar Sibolga. Nanti akan terganggu kalau ada kegiatan PPS, dengan alasan terlalu jauh.

“Makanya, kita mencari orang yang berdomisili di wilayah kerjanya,” sebut Khalid.

Khalid menambahkan, dalam perekrutan calon anggota PPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2020, KPU Kota Sibolga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020.

Yaitu, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Keputusan ini ditetapkan pada 4 Februari 2020, sementara kita mulai membuka pendaftaran calon anggota PPS itu mulai 15-17 Februari 2020. Jadi apakah kita salah bila kita meminta klarifikasi,” imbuhnya.

Kemudian, regulasi yang mengatur tentang perekrutan calon anggota PPS ini juga berdasarkan PKPU nomor 3/2015, sebagaimana telah dirubah dengan PKPU nomor 12/2017, dan dirubah dengan PKPU nomor 13/2017, tentang tatacara pembentukan PPK, PPS dan KPPS, dan juga UU 10/2016.

Terkait rekomendasi Bawaslu Sibolga terhadap KPU, Khalid Walid menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan bagaimana melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Kalau membaca surat ini, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Sibolga untuk memperbaiki tata cara prosedur dan mekanisme pengumuman calon terpilih anggota PPS pada Pilkada Sibolga 2020.

“Kalau mereka buat rekomendasinya langsung nama yang bersangkutan, ya mungkin kita masukkan. Makanya, kita gak ngerti juga. Kalau saya pribadi mengkaji, mekanisme penetapan ya setelah klarifikasi, kita menetapkan tiga nama, tapi memasukkan nama yang telah berubah,” ungkapnya.

Terkait dugaan pelanggaran administrasi, khalid akan kembali mempertanyakannya ke Bawaslu, yang mana yang dilanggar itu.

“Pertama rekomendasinya soal pengumuman, ini diralat menjadi penetapan. Maka akan kita surati lagi dan kita tanya lagi Bawaslu-nya yang mana yang dilanggar,” pungkasnya. (npt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *