Gubsu Edy Kirim Surat ke Bupati dan Wali Kota se Sumut

edy
FOTO: Gubsu Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengirimkan surat kepada seluruh Wali Kota dan Bupati di Sumut.

Surat tersebut dikirim per tanggal 2 April 2020. Sifatnya, sangat segera. Perihal data masyarakat miskin terdampak Covid-19.

Bacaan Lainnya

Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tanggal 31 Maret 2020, pasal 4 ayat 3, pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, dan dengan semakin meluasnya wabah pandemic corona virus disease 2019 di Provinsi Sumatera Utara serta berdampak memperlambat perekonomian Sumatera Utara, khususnya bagi kalangan ekonomi bawah (masyarakat miskin).

Berkenaan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara Bupati/Wali Kota agar mengirimkan data keluarga miskin terdampak akibat wabah tersebut denagn format by name by address dan NIK, bukan keluarga yang menerima program PKH, bantuan sembako atau bantuan sosial lainnya yang berasal dari pemerintah.

surat gugus

Diminta data tersebut agar dapat diterima sesegera mungkin dengan mengirimkan kepada kami dengan alamat email: guguspemvropsu@gmail.com.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar