Polres Tapteng Tangkap 4 Warga Sibolga Utara, Ini Kasusnya

Untitled
FOTO: Tersangka.

SmartNews, Tapanuli – Empat warga Sibolga ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng dari sebuah pondok di jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta Tongatonga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara, Rabu (8/4/2020) siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Kempat warga yang ditangkap tersebut merupakan warga Kecamatan Sibolga Utara. Kasusnya tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Tersangka SPP (41) warga jalan Kamboja, Kelurahan Simaremare, ARS (24) warga jalan Cornel Simanjuntak Kelurahan Huta Tongatonga, HP (29) Jalan Hutabarangan, dan NS (38) warga jalan Sibual buali, Kelurahan Huta Tongatonga.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Subbag Humas Ipda J Sinurat kepada wartawan mengatakan, penangkapan keempat tersangka berawal Tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok di jalan Kampung Baru I, Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga Utara Kota sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika sabu-sabu dan juga tempat mengonsumsi sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan melihat 4 orang laki-laki sedang berada di pondok tersebut,” kata Sinurat, Kamis (9/4/2020).

“Saat itu, petugas melihat satu set alat hisap sabu (Bong) pada lantai pondok tersebut. Namun saat akan dilakukan penangkapan, keempat tersangka melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Petugas kemudian menemukan satu bungkus kecil sabu di lantai pondok tersebut,” jelasnya.

Untitled1
FOTO: Tersangka.

Namun saat berlangsung pengejaran, tas sandang tersangka SPP terjatuh, dan dibalik tas tersebut petugas menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening.

“Menurut pengakuan tersangka SPP, bahwa mereka baru saja selesai memakai narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu (Bong) di pondok tersebut. Tersangka SPP menerangkan bahwa sabu yang ditemukan Polisi adalah miliknya,” paparnya.

Untuk proses lebih lanjut, keempat tersangka diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng. (pr)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *