Bupati Taput Serahkan Voucher Belanja Sembako Kepada Masyarakat dan Wartawan

voucer
FOTO: Bupati Taput Drs Nikson Nababan Menyerahkan Voucher Belanja Sembako Kepada Wartawan. (Foto: Ist)

SmartNews, Tapanuli – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) serahkan bantuan voucher belanja sembako bagi masyarakat miskin terdampak akibat pandemi corona virus disease (Covid-19).

Bantuan tersebut diserahkan Bupati Taput, Drs Nikson Nababan dan Kapolres AKBP Horas Marasi Silaen, Dandim 0210/TU, Letkol Czi Roni Agus Widodo, Kajari Taput, Tatang Darmi, Ketua DPRD Taput, Poltak Pakpahan bertempat di balai data kantor bupati setempat, Senin (13/4/2020).

Bacaan Lainnya

Awak media yang bertugas di daerah itu juga mendapat bantuan serupa. “Bantuan ini merupakan upaya dari Pemkab untuk membantu masyarakat Taput miskin di kelurahan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok akibat dampak Covid-19. Juga bagi pers/wartawan yang juga mengalami dampak ini,” kata Bupati Nikson Nababan.

“Kita harus bergerak bersama, satu langkah dan seirama dalam mencapai satu tujuan. Saya percaya kita semua satu tujuan, dan apabila masih ada warga kita yang belum mendapatkan bantuan untuk dilaporkan kepada saya. Sehingga nantinya bisa di verifikasi kembali,” sambung Nikson.

“Kenapa harus dalam bentuk voucher? Agar tetap ada perputaran ekonomi di Kabupaten Tapanuli Utara,” tambahnya.

Menurut Nikson, pihaknya sudah menghunjuk toko tempat belanja voucher yang diberikan tersebut.

“Pemilik toko yang telah dihunjuk sebagai tempat menukarkan voucher ke sembako agar hati-hati, karena sudah di tentukan jenis sembako yang akan diberikan,” kata Nikson.

“Apabila ada toko yang main-main dan membuat harga yang tidak wajar agar Kapolres dan Dandim tindak tegas, tutup toko nya dan langsung segel. Bantuan ini untuk seluruh kelurahan masih berkisar 2.766 kepala keluarga (KK) dan bantuan ini akan berlangsung hingga bulan Oktober atau melihat situasi kondisi dampak virus Covid 19 dan ini mudah-mudahan sangat membantu masyarakat,” jelasnya. (pr)

 

Editor: Syahuan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *