2 Warga Diamankan di Perbukitan Jalan Murai Sibolga, 2 Lagi Masih Diburu

perbukitan
FOTO: Kedua Tersangka (Baju Merah). Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin (Duduk).

SmartNews, Tapanuli – Dua warga Sibolga ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sibolga dari perbukitan Jalan Murai Kampung Sebelah, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada, Senin (6/4/2020) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Keduanya ditangkap dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, yakni RS (50) nelayan warga Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, dan A (26) pengangguran, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi tersebut mengatakan bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis Sibolga. Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus memerintahkan KBO Narkona Iptu P.Sihotang untuk melakukan lidik dan pendalaman informasi itu,” kata Iptu Sormin mengawali keterangan tertulisnya, Selasa (14/4/2020).

“Kemudian sekira pukul 12.30 WIB, di atas perbukitan di Jalan Murai, petugas mengamankan kedua tersangka. Dua orang melarikan diri (identitas sudah dikantongi),” ungkap Sormin.

Katanya, dari lokasi, petugas mengamankan 1 bungkus kecil serbuk putih diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening beserta barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka.

“Pengakuan tersangka, barang bukti sabu-sabu itu dibeli dari orang yang identitasnya sudah dikantongi dan dari salah soerang yang melarikan diri tersebut,” jelasnya.

Kronologis, pada Senin (6/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka A berangkat dari rumahnya menuju Jalan Murai dan bertemu dengan orang yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Saat mereka bertemu, tersangka A kemudian membeli sabu-sabu seharga Rp 50 ribu, selanjutnya mengonsumsinya dengan menggunakan alat hisap (Bong) milik penjual sabu-sabu tersebut berupa botol kaca tutup palstik warna pink menempel dua buah pipet palstik dan satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu,” tambah Sormin.

“Ketika tersangka A mengonsumsi sabu-sabu tersebut, kemudian datang tersangka RS, dan juga membeli sabu-sabu seharga Rp70 ribu dari orang yang sama dan mengonsumsinya di tempat yang sama dengan menggunakan alat hisap (Bong) milik penjual sabu-sabu,” paparnya.

Selanjutnya, datang lagi seorang laki-laki untuk membeli sabu-sabu. “Di saat itu lah petugas datang berwajib bersama aparat pemerintahan. Saat itu si penjual sabu-sabu dan yang terakhir datang melarikan diri,” katanya.

“Setelah di Polres Sibolga, urine kedua tersangka ditest. Hasilnya positif mengandung Amphetamine,” ungkapnya.

Katanya lagi, kepada polisi tersangka RS baru lebih kurang 2 bulan mengonsumsi sabu-sabu. Sedangkan tersangka A sudah lebih kurang 6 bulan.

“Tersangka RS dan A ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam paeal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu bungkus kecil serbuk kristal putih diduga sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan setelah ditimbang beratnya 0,2 gram. Kemudian satu buah mancis gas terpasang pipa jarum besi. Satu buah alat hisap (Bong) botol kaca tutup plastik warna pink menempel dua buah pipet plastik serta satu buah pipa kaca bekas bakaran sabu. (pr)

 

Editor: Arif Tri Pujasakti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *