SmartNews, Tapanuli – Tim Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan menangkap dua tersangka penggelapan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (21/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB.
Keduanya yakni RJIS alias Galemot (36) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan BS (42) warga Balakka Nalomak, Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/137/IV/2020/SU/PSP.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung membenarkan penangkapan tersebut.
“Korban bernama Rizky Muraini (36) warga Hutaimbaru datang melapor dan mengatakan, bahwa RJIS alias Galemot dan BS telah melakukan tindak pidana penggelapan,” kata Maria.
Selanjutnya, KBO Reskrim Iptu Irsan Bakti memerintahkan Tim Tekab untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
“Kemudian tim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, lalu kami jemput,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maria mengatakan, dalam penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Pores Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Rizky Muraini. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti