SmartNews, Tapanuli – Personil Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria pengangguran inisial RAUT alias Kiki (35) di rumahnya Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Sabtu (25/4/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Pasalnya, pria itu diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering menjadikan rumahnya tempat bertransaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Maria dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/4/2020).
Sambung Maria, setelah menyelidiki lebih jauh, hasilnya RAUT alias Kiki langsung ditangkap saat berada di dalam rumah tanpa adanya perlawanan.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan 8 (delapan) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.42 gram tepatnya di atas meja makan ruangan dapur,” katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna proses penyidikan lebih lanjut. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti