SmartNews, Tapanuli – Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mematuhi aturan larangan mudik. Dan apabila terjadi pelanggaran, terdapat sejumlah sanksi yang akan diberikan.
Dilansir Liputan6.com, Jumat (1/5/2020) Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono menegaskan, bagi ASN yang melanggar terdapat sanksi ringan hingga berat.
“Sanksi diatur sesuai instansi masing-masing. Kategori penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang keluar daerah maka dilihat dampaknya. Apa dampaknya bagi unit kerja, pemerintah dan masyarakat,” kata Bambang.
Adapun pemberian sanksi secara ringan dilakukan dengan menyampaikan teguran secara lisan kepada PNS.
Teguran secara lisan tersebut juga akan diikuti dengan pernyataan tidak puas terhadap kinerja secara tertulis.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Ketegori satu itu hukuman disiplin ringan, karena waktu itu masih imbauan. Kategori dua itu sudah hukuman sedang maupun berat apalagi kategori tiga. Apa itu hukuman ringan? yaitu teguran lisan, teguran tulisan dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelas dia.
Tak Bisa Naik Gaji Hingga Turun Pangkat
Sedangkan kategori sedang menyangkut admisnistrasi kepegawaian antara lain PNS yang melawan aturan tidak bisa naik gaji atau golongan secara berkala. Kemudian tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya oleh pemerintah.
“Yang berat, turun pangkat selama tiga tahun, kemudian non-job bahkan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Pengelola kepegawaian diwajibkan untuk melakukan entry hukuman disiplin ini kepada siapa? yaitu kepada BKN melalui sistim aplikasi kepegawaian BKN. Ini menjadi catatan dan berpengaruh terhadap karir mereka nanti,” pungkasnya.
Editor: Syahuan