SmartNews, Tapanuli – Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus penjualan mobil rental yang dilakukan tersangka TTM (41), dua tahun silam. Mobil Toyota Avanza BA 1473 OA milik Wandri Meyrikson Tambunan dijual TTM kepada orang lain melalui perantara.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 4 orang tersangkan, yakni TTM, warga Sibolga dan RF, warga Batubara. Keduanya ditahan sejak, Selasa (4/2/2020). Menyusul tersangka WN (24), warga Medan, ditahan sejak, Senin (30/3/2020).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka lain, yakni seorang laki-laki berinisial SF (40), warga Kabupaten Langkat.
“Pria yang diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat itu ditangkap di Kota Medan, sekira pukul 12.00 WIB, Minggu (26/4/2020). SF adalah saudara sepupu WN. Dalam kasus ini, SF berperan mencarikan orang penerima gadai mobil,” terang Iptu Sormin dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Tersangka SF mengakui, saat itu dia dihubungi sepupunya WN untuk mencari tempat menggadai mobil dengan alasan temannya minta tolong dan butuh uang karena isterinya sedang sakit.
“Setelah berkeliling mencari, SF melihat seseorang yang dikenalnya sedang jualan buah. Dia pun menghampiri dan mengatakan, adik sepupunya hendak menggadai mobil Rp 25 juta. Kalau bisa tolonglah istrinya lagi sakit,” kata Sormin menirukan SF.
Karena uangnya tidak cukup, orang tersebut kemudian menghubungi seseorang, lalu bertanya kepada SF, uangnya dipakai berapa lama, kemudian dijawab, paling lama seminggu dan paling cepat tiga hari.
“Setelah sepakat, SF pun pergi mengemudikan betor dan mengantar penumpangnya. Saat itu WN menghubungi dan SF menyarankan agar WN datang ke rumahnya. Tiba di rumah, SF melihat ada mobil Avanza parkir,” jelasnya.
Tak berapa lama, si penerima gadai mobil datang dan bertanya, apakah itu mobil yang mau digadai. Tetapi, SF menjawabnya dengan keraguan.
“Kurasa, akupun belum tahu ini. Lalu si penerima gadai meletakkan uangnya di atas meja. Setelahnya, WN datang dan mengatakan, bahwa mobil itulah yang hendak digadai. SF menjawab, itu uangnya di plastik. Lalu WN meletakkan STNK dan kunci, kemudian pergi membawa uang,” ungkap Sormin.
Sambil memetik jambu, SF kemudian menghubungi orang yang menerima gadai untuk mengambil mobil tersebut.
“Si penerima gadai pun bertanya, mana sepupumu itu? Nggak masalah ini? Nggak ada teken-tekenan? Kemudian SF menjawab, sudahlah, nggak masalah itu. Akhirnya si penerima gadai membawa mobilnya,” kata Sormin.
Keempat tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 372 Subs pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun. (pr)
Editor: Arif Tri Pujasakti