2 Warga Sibolga Diciduk di Depan Ruko Sarudik

kedua pria
FOTO: Kedua Tersangka (Kanan) Diapit Puar Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Dua laki-laki tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi, inisial JH (30) dan SN (25), berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng, di depan sebuah ruko, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, pada Senin (4/5/2020), sekira pukul 15.30 WIB.

Kedua tersangka merupakan warga yang sama, jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

“Tim Opsnal pun langsung ke lokasi dan melihat ada 2 orang laki-laki berdiri. Saat didekati, salah satu pelaku ada membuang sesuatu, selanjutnya Tim Opsnal mengamankan kedua laki-laki tersebut” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Ipda D. Sitompul, ditemukan 1 bungkus rokok berisi 8 paket kecil narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus permen karet longbar berisi jenis ekstasi, yang dibuang tersangka sebelumnya, namun dilihat Tim Opsnal.

“Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi adalah miliknya, diperoleh dari laki-laki berinisial KTG dan AK asal Sibolga.

Kemudian Tim Osnal melakukan pengembangan, untuk menangkap KTG dan AK, namun setelah dilakukan pencarian, belum diketahui keberadaannya, diduga keduanya sudah mengetahui informasi tertangkapnya JH dan SN.

barbut
FOTO Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Tersangka. (Foto: Istimewa)

Sebagai barang bukti turut diamankan 8 paket kecil narkotika jenis sabu 0,80 gram, 1 paket kecil serbuk yang diduga narkotika jenis Ekstasi 0,10, dan 1 unit HP merek Lenovo warna hitam. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” Sinurat menambahkan. (pr)

 

Editor: Erick Davit Damanik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Narkoba harus diberantas,semua pihak harus ikut serta dalam hal pemberantasan narkoba,tidak hanya kepolisian,pemerintah tetapi semua elemen masyarakat harus bersinergi memberantas peredaran narkoba.