SmartNews, Tapanuli – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Artinya, melalui Perppu ini, Presiden Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dilansir detikcom, pada Selasa (5/5/2020).
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, awalnya akan digelar pada September. Tetapi lantaran situasi pandemi virus Corona (Covid-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Masih dalam Perppu tersebut. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, maka pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir.
“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” tulis pasal 201A ayat (3) Perppu.
Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:
Pasal 122A
(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini diteken Presiden Jokowi, pada Senin (4/5/2020). (red)