Naik Kapal Nyeberang ke Nias, Begini Aturannya

nyeberang
FOTO: Kepala KSOP Sibolga, Augustia Waruwu.

SmartNews, Tapanuli – Pemerintah telah membuka kembali layanan transportasi di segala bidang, baik laut, udara maupun darat. Tetapi, layanan ini bukan untuk mudik atau pulang kampung.

Kepala KSOP Sibolga, Augustia Waruwu kepada wartawan menjelaskan, layanan itu bagi calon penumpang yang berkepentingan.

Bacaan Lainnya

“Misalnya anggota TNI, Polri, ASN, BUMN, dan petugas layanan covid-19 diizinkan selama dia membawa surat tugas untuk melaksanakan tugas negara,” kata Augustia Waruwu, Jumat (8/5/2020).

“Tetapi kalau yang tidak bertugas, hanya penumpang yang ingin mudik, atau pulang pergi saja tidak diizinkan, semua ada kriteria di situ,” jelasnya.

Katanya lagi, setelah pernyataan itu, ada surat edaran gugus tugas nomor 4/2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.

“Jadi tidak serta merta diizinkan. Harus mengikuti koridor, bagi orang yang memiliki tugas atau pekerjaan tertentu akan diizinkan bila yang bersangkutan mempunyai surat yang mendukung,” tambahnya.

Begitu juga misalnya, ada warga yang harus pulang ke Nias karena anggota keluarganya meninggal. Diizinkan asalkan ada surat kematian dari keluarga yang meninggal.

“Sampai ke kita, lalu kita lihat dulu kebenarannya, dan harus ada juga surat pernyataan dari lurah, kepala desa atau camat di atas materai,” ujarnya.

Kemudian ada juga surat edaran kementerian perhubungan, tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan orang dalam rangka percepatan penanganan virus corona.

“Itu sudah diatur sedemikian rupa, jadi tidak serta merta. Rencananya, kita segera merapatkan ini dengan pemda dan tim gugus tugas Covid 19 Sibolga, dan juga instansi terkait di dalam pelabuhan Sibolga,” jelasnya.

Lanjutnya, terhadap posko yang sudah didirikan, nantinya tim gugus tugas covid-19 yang langsung turun ke lapangan, dan mereka tetap ada saat kapal tiba maupun berangkat.

Selama ini, setiap pemeriksaan keberangkatan penumpang, semua dokumennya diperiksa lengkap atau tidak, kalau tidak maka dikonfirmasi langsung ke pelabuhan asal.

“Kami juga bekerja sama dengan puskesmas pelabuhan di kecamatan Sibolga Sambas, mereka yang mengatakan boleh maka dipersilakan. Dengan catatan mereka tetap memantau selama 14 hari,” pungkasnya. (Dd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *