Imbas Corona, Parbetor Main Judi Kim untuk Nambah Pendapatan, Begini Jadinya

Untitled 3
FOTO: Tersangka Baju Merah. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang tukang becak bermotor berinisial RP alias B.

Pria berusia 48 tahun warga Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itu ditangkap polisi dalam kasus tindak pidana perjudian jenis Kim.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka RP melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim di Jalan Sibolga Baru.

“Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik. Tersangka RP akhirnya ditangkap ketika sedang mengemudikan becak motornya pada Senin (4/5/2020) pukul 22.40 WIB,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).

Sormin menjelaskan, peran tersangka empat orang anak itu sebagai pemasang judi Kim yang dibeli dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya.

“Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perjudian tersebut untuk menambah penghasilan, karena di masa pandemi Corona pendapatannya sebagai penarik becak bermotor berkurang,” sebutnya.

Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit hape Mito warna hitam berisi nomor pasangan judi Kim, sepotong kertas kecil berisi angka-angka pasangan, serta barang bukti lainnya.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana Jo Undang undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban judi dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkas Sormin. (edd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *