Ancam IRT di Kebun, HPS: Kuparang Kau! Batu juga Ikut Melayang

WhatsApp Image 2020 05 11 at 12.06.43
FOTO: Tersangka (kanan) Beserta Barang Bukti Sebuah Parang dan Sabit. (Foto: Istimewa)

SmartNews, Tapanuli – Cekcok mulut antara dua orang warga terjadi di Jalan M Panggabean Gg Dame arah gunung Kota Sibolga, Sumatra Utara pada Rabu (6/5/2020) lalu.

Kedua orang yang terlibat cekcok itu adalah antara seorang ibu rumah tangga bernama Emmy Saur Marsauli Sitanggang (56) warga Jalan M Panggabean Gang Dame, Kelurahan Angin Nauli Sibolga, Kecamatan Sibolga Utara, dengan seorang pria berinisial HPS alias (45) warga setempat.

Bacaan Lainnya

Dalam percekcokan mereka, batu pun melayang dan parang serta sabit nyaris bertindak.

Lantaran merasa terancam, Emmy Saur Marsauli Sitanggang mendatangi Polres Sibolga membuat laporan pengaduan pada sore harinya pascakejadian.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis diterima SmartNews, Tapanuli, Selasa (12/5/2020), menceritakan kronologi kejadian pengancaman itu.

Katanya, pada Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, Emmy Saur Marsauli Sitanggang awalnya sedang duduk di kebun, saat itu dia melihat Tiar Sitanggang dan Anna Rosdiana Sitanggang diancam oleh HPS dengan memegang sebuah parang dan sabit.

Kau lagi, xxxx kenapa kau di situ,” hardik HPS kepada Emmy Saur Marsauli Sitanggang saat itu.

Apa salahku, kuapain kau rupanya,” kata Emmy Saur Marsauli Sitanggang menjawab pertanyaan HPS.

Saat itu, HPS yang masih tersulut emosi lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah Emmy Saur Marsauli Sitanggang.

“Namun Emmy Saur Marsauli Sitanggang, mengelak, sehingga lemparan batu tersebut tidak mengenainya,” jelas Sormin.

Emosi HPS yang terus memuncak, lantas mengancam Emmy Saur Marsauli Sitanggang dengan parang.

Kuparang kau,” hardik HPS ke Emmy Saur Marsauli Sitanggang.

Melihat ancaman dari HPS, Emmy Saur Marsauli Sitanggang lantas meninggalkan lokasi.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk penyelidikan dan pendalaman kasus ini.

“Tersangka pengancaman tersebut (HPS) diamankan dari rumahnya pada Rabu malam (6/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Sormin.

Di kantor polisi terungkap, tersangka HPS pernah dihukum pada 2015 dalam kasus penganiayaan, dihukum selama 1 tahun 1 bulan di Lapas Klas II A Sibolga, dan belum berumahtangga.

Tersangka Bantah Melakukan Pengancaman

Setelah menjalani pemeriksaan di kantor polisi, tersangka HPS membantah melakukan pengancaman.

Kepada polisi, tersangka HPS mengaku hanya mengatakan dengan suara tinggi “Oi buxxxx ixxx ngapain kalian sembarangan di situ dan itu bukan tanah kalian”.

“Menurut keterangan tersangka begitu, dia hanya berteriak mengucapkan kaliamat tadi dari jarak sekitar 10 meter,” lanjut Sormin menerangkan.

“Tersangka mengenal korban, dan tidak ada terjadi perselisihan, hanya saja tersangka tidak senang melihat korban,” sambungnya.

Katanya lagi, saat mengucapkan kata-kata yang tidak pantas tersebut, kedua tangan tersangka sambil memegang parang dan sabit.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Siholga diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun,” tandasnya. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *