SmartNews, Tapanuli – Seorang pemuda warga Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, di tengah anjuran pemerintah agar masyarakat menjaga jarak (Social Distancing) untuk mencegah penularan corona virus disease (Covid-19), namun tidak bagi pemuda berinisial APA.
Pemuda ini tak mematuhi aturan tersebut. APA malah ‘lengket’ alias mencabuli seorang wanita yang masih ABG, sebut saja namanya Wedang Cinta (14) di sebuah gubuk di perladangan jagung di Siarang-arang Tarutung, Taput.
Kapolres Taput, AKBP J.MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan kasus pencabulan tersebut.
“Tersangka APA ditangkap sekira pukul 09.00 WIB, pada Senin (18/5/2020), setelah kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban di hari yang sama pukul 07.00 WIB,” ujar Walpon dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
“Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban, pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB,” sambungnya.
Tersangka APA Baru Kenal dengan Wedang Cinta Lewat Media Sosial Facebook.
“Awalnya tersangka APA baru berkenalan dengan korban lewat media sosial Facebook pada Senin (11/05/2020. Setelah chating-chatingan antara keduanya, terjadilah komunikasi yang reaktif,” sebut Walpon.
Selanjutnya pada Minggu (17/5/2020), kedua nya saling proaktif untuk bertemu dan terjadilah pertemuan pada pukul 23.00 WIB di depan Auditorium HKBP Simenarium Sipoholon.
Korban memang tinggal di rumah paman nya di lokasi SMP HKBP Simenarium Sipoholon. Selanjutnya tersangka dengan mengendarai dua unit sepeda motor bersama temannya bertemu dengan korban, lalu mengajak jalan sambil menikmati angin segar yang mengundang.
Rayuan tersangka ternyata reaktif bagi korban, sehingga mau ikut dan naik ke sepeda motor tersangka, dan membawa korban ke gubuk tersebut.
Di kursi kayu yang ada di gubuk itu, tersangka, korban bersama tiga orang teman nya duduk di sana. Tersangka APA pun mulai melancarkan aksinya di samping teman-temannya itu. Namun, korban meronta.
Korban selalu menolak tindakan tersangka, namun di paksa. Sedangkan ketiga teman tersangka membiarkan hal tersebut dan malah ada bersuara ” Hajar”.
Merasa diberi semangat oleh teman-temannya, tersangka pun memaksa korban ke dalam gubuk, dan bahkan diberi penerangan senter oleh salah satu teman tersangka dengan memakai hape, karena gelap.
“Setelah korban dan tersangka berada di dalam gubuk tersebut, lalu teman-teman nya menjauh dari tempat tersebut kemudian tersangka mencabuli korban,” ujar Walpon.
Setelah perbuatan bejat nya selesai, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya. “Pada saat korban tiba di rumah pamannya diantar oleh tersangka, APA langsung diamankan oleh paman korban, lantaran korban sudah dicari-cari sejak pergi dari rumah pada pukul 23.00 WIB,” terangnya.
Saat itu, paman korban menghubungi Polsek Sipoholon, dan tersangka pun diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
“Saat ini kita sudah menahan tersangka di Rutan Polres Taput, atas perbuatannya terhadap korban sebagaimana dalam UU RI No 17 tahun 2017, peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 huruf d yo pasal 81 ayat 1 dan 2,” Walpon menambahkan.
Seandainya tersangka dengan korban mematuhi aturan pemerintah stay at home, phisycal distancing dan wajib memakai masker, maka hal ini tentu sudah pasti tidak terjadi. (ril)