SmartNews, Tapanuli – Personel Unit Reskrim Polsek Batunadua membongkar jaringan narkoba di Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (16/6/2020).
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbag Humas Iptu Maria Marpaung menjelaskan, dalam kasus tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial R bersama seorang teman wanitanya berinisial LS.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka atas banyaknya laporan dari masyarakat bahwa tersangka R kerap memperjualbelikan narkoba di rumahnya,” ujar Maria Marpaung dalam keterangan tertulis, Rabu siang (17/6/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Batunadua AKP V Simanjuntak selanjutnya melakukan analisa dan evaluasi (Anev) guna mengatur strategi untuk menangkap kedua tersangka.
“Selanjutnya, petugas meluncur ke TKP, dan saat digerebek, tersangka R tak sendiri, ia bersama seorang wanita berinisial LS tengah berada di rumah tersebut,” terang Maria.
Dari hasil penggeledahan di kamar rumah, petugas menemukan 12 helai plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu.
Kemudian, 3 helai plastik klip transparan yang diduga juga berisi sabu. “Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu (Bong), dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi,” ungkapnya.
Tersangka R merupakan seorang residivis dan keluar penjara pada 2014 lalu dengan kasus yang sama. “Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut,” Maria menambahkan. (pr_erick_p)