Polisi Ungkap Pelaku Pembobol Toko di Tarutung, 1 Orang Ditangkap di Pekanbaru

WhatsApp Image 2020 08 05 at 14.08.57
FOTO: Ketiga Tersangka yang Berhasil Ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Taput. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Taput – Polres Taput berhasil mengungkap pelaku pencurian di toko milik Harapan Simorangkir di kawasan Pajak Kota Tarutung.

Kapolres Taput, AKBP Jonner MH Samosir melalui Kasubbag Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, kasus pencurian terjadi pada Sabtu (18/6/2020) lalu.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, setelah menerima pengaduan dari korban, personel Sat Reskrim Polres Taput selanjutnya melakukan penyelidikan dan olah TKP di pimpin Kanit Pidum Aiptu H Matondang melakukan olah TKP.

Hasilnya, tiga orang laki-laki tersangka pelaku berhasil ditangkap dari tempat berbeda.

“Tersangka yang kita tangkap pertama sekali berinisial CZ berusia 24 tahun warga Jalan FL Tobing Tarutung pada Kamis 30 Juli 2020 dari kediamannya,” jelas Walpon Baringbing kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).

Kemudian lanjut Walpon, hasil pengembangan dari tersangka CZ setelah dimintai keterangan, personel Sat Reskrim mendapat informasi bahwa masih ada dua orang pelaku lain yakni, JS (26) warga Simaungmaung Pea Tarutung dan LL (28) warga Jalan Raja Saul Tarutung.

“Kemudian tim kita mencari keberadaan kedua tersangka pelaku tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, kita mengetahui keberadaan tersangka JS di Pekanbaru, Riau,” sebut Walpon.

Atas informasi tersebut, kita melakukan koordinasi dengan Polres setempat di Pekanbaru. “Pada Minggu 2 Agustus 2020 Tim Opsnal kita berangkat ke Pekanbaru, dan pada Senin 3 Agustus 2020 tersangka tersangka JS berhasil ditangkap bersama dengan Resmob Pekanbaru dan dibawa ke Mapolres Taput,” terangnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka JS, diperoleh informasi bahwa tersangka lainnya inisial LL warga Simaungmaung Pea Tarutung ikut terlibat dalam pencurian itu.

“Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengaman tersangka LL dari kediamannya,” ungkap Walpon.

Kepada polisi, ketiga tersangka mengakui melakukan pencurian di toko milik Harapan Simorangkir sekitar pukul 04.00 WIB pada Sabtu (18/6/2020).

“Para tersangka melakukan aksinya ketika korban tidak berada di toko miliknya itu,” sambungnya.

Untuk masuk ke dalam toko, para tersangka mencongkel jendela dan mengambil barang berupa dua unit Loud Speaker merk Sharp, uang tunai Rp 1.450.000 dan tiga buah tabung gas ukuran 3 kg.

“Barang curian itu kemudian dijual ketiga tersangka kepada Rahmad Piliang yang juga warga Tarutung. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap penadah barang curian tersebut, karena tidak ditemukan lagi di kediamannya lagi,” tambah Walpon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di RTP Polres Taput guna kepentingan penyidikan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *