Polisi Amankan Duda 4 Anak di Sibolga

WhatsApp Image 2020 08 18 at 00.14.15
FOTO: Paparan Tersangka Didampingi Kasubbag Humas Polres Sibolga, iptu R Sormin. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang nelayan berinisial ZP berusia 58 warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) menjelaskan, penangkapan dilakukan karena polisi mendapat informasi bahwa ZP memiliki narkoba.

Bacaan Lainnya

Tak mau buruannya kabur setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, langsung memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun melakukan penyelidikan.

Oleh anggota Kasat Narkoba selanjutnya menyamar sebagai pembeli narkoba (Undercover Buy) kepada ZP pada Kamis (6/8/2020) sekitar pukul 13.45 WIB.

“Penyamaran yang dilakukan di TKP berhasil, ZP kemudian menyerahkan sabu-sabu kepada anggota, dan langsung ditangkap pada pukul 14.00 WIB,” ungkap Sormin.

Dari tersangka pria ujur ini, petugas mengamankan sebungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening digenggaman tangan kanannya yang dibeli seharga Rp 250 ribu, serta satu unit hape merk Nokia dari genggaman tangan kiri.

Dijelaskan, setelah ZP ditangkap, petugas kemudian menginterogasinya, dari siapa gerangan dia membeli sabu-sabu tersebut, namun seseorang yang diduga penjual sabu tersebut kepada tersangka melarikan diri (identitas telah dikantongi).

“Tersangka ZP dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dalam catatan kepolisian, ZP pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2017, dan dihukum selama 2 tahun di Lapas Klas II A Sibolga di Tapteng.

Pria yang sudah berstatus duda 4 orang anak ini ditangkap di halaman depan rumahnya di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga.

“Tersangka mengenal sipenjual sabu-sabu lebih kurang 1 bulan, dan telah membeli sabu-sabu sebanyak enam kali, kemudian diberikan kepada pemesan,” beber Sormin.

Kronologis penangkapan tersangka ZP

Pada Kamis (6/8/2020) pukul 12.50 WIB, tersangka ZP sedang berada di teras rumahnya. Selanjutnya datang dua orang menemuinya dengan memberikan uang sebanyak Rp250 ribu, dan kemudian terjadi interaksi tanya menanya apakah ada narkotika jenis sabu.

“Ada sabu sama abg,”? tanya orang yang menemui ZP. “Sekarang tidak ada,” jawab ZP kepada orang yang datang itu.
“Carikan dulu bang,”. “Tunggulah di sini,” jawab ZP kemudian.

Selanjutnya ZP dengan naik becak bermotor, dan dalam perjalanan, ia menghubungi orang yang sering ditemui untuk membeli sabu-sabu.

“Di mana kau, aku mau belanja paket Rp 250.000, bisa ketemu di Jalan Gambolo,” begitu pembicaraan tersangka lewat seluler kepada sipenjual sabu-sabu yang identitas telah dikantongi polisi.

“Oke aku kesana,” jawab sipenjual sabu-sabu tersebut kepada ZP. Kemudian, setelah tersangka bertemu dengan sipenjual, langsung menerima sebungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan kemudian menyerahkan uang tadi sebesar Rp250 ribu.

WhatsApp Image 2020 08 18 at 00.15.10
FOTO: Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka.

Setelah itu, ZP kemudian pergi untuk menemui sipembeli sabu-sabu. Ketika tersangka menyerahkan sabu-sabu kepada sipembeli yang menunggu di depan rumahnya, dengan tiba-tiba tersangka ditangkap dan menyita barang bukti sabu-sabu tersebut, yang ternyata pembelinya adalah petugas yang menyamar.

Setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan dengan menggunakan hape milik tersangka menghubungi sipenjual sabu-sabu tersebut, namun tidak berhasil lagi.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subspasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *