Serahkan ‘Pesanan’ ke Polisi, Karyawan Penginapan di Sibolga Gol

WhatsApp Image 2020 08 28 at 00.24.58
FOTO: Paparan Kedua Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: Dok_Istimewa)

SmartNews, Sibolga – Polisi menangkap satu orang karyawan salah satu penginapan berinisial HLT alias J (33) warga Jalan Ahmad Yani Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut), bersama seorang nelayan inisial RSS alias R (37) warga Jalan Malaka Kelurahan Pancuran Bambu, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan menjelaskan, penangkapan kedua laki-laki tersebut berawal pada Senin (10/8/2020), personil Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada masyarakat yang sering mengantarkan pesanan narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun, untuk melakukan lidik dan pendalaman, dan selanjutnya dilakukan teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli), selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB tersangka HLT diamankan dari kamar nomor 17 di salah satu penginapan di Jalan Ahmad Yani Kota Sibolga,” terang Sormin, Jumat (28/8/2020).

Dari genggaman tangan HLT, petugas menyita satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening serta 1 unit hape merk Vivo warna biru.

“Setelah HLT diamankan bersama barang bukti,petugas kemudian melakukan pengembangan, sehingga pukul 19.10 WIB, tersangka RSS diamankan di sebuah gang di dekat penginapan, dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Sibolga. Setelah urine kedua tersangka dites, positif mengandung Amopetamine,” ungkapnya.

Dalam catatan kepolisian, tersangka HLT belum pernah dihukum dan belum berumah tangga, sedangkan tersangka RSS pernah dihukum tahun 2014 dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Klas II A Sibolga di Tukka Tapteng, dan telah berumahtangga anak tiga.

Terungkap juga dalam penyelidikan polisi, bahwa tersangka HLT memperoleh sabu-sabu tersebut dari tersangka RSS yang akan dijualnya kepada calon pembeli seharga Rp 650 ribu.

Kronologis kejadian

Pada Senin (10/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB, datang seorang laki-laki dan memesan kamar dengan tarif murah, dan tersangka HLT menawarkan kamar nomor 17, kemudian orang tersebut memberikan panjar sebesar Rp 50 ribu, dengan tidak menerima kunci kamar dengan alasan menunggu temannya.

Kemudian HLT memberikan uang Rp 50 ribu tadi kepada kasir penginapan. Taklama kemudian sipemesan kamar mendatangi tersangka HLT.

Bisa pesan sabu,”? kata orang tersebut. “Beli berapa bg,”? jawab HLT. “0,5 jie dengan harga Rp 650.000,” jawab sipemesan itu kemudian.  “Tunggu dulu bg kutanya dulu sama kawanku,” jawab HLT.

Selanjutnya sipemesan sabu-sabu tersebut meninggalkan penginapan itu. Dan tersangka HLT menghubungi tersangka RSS melalui alat komunikasi.

Bg ada yg mau beli paket Rp 650.000,” kata HLT kepada RSS. “Nanti kuantar,” jawab RSS.

Sekitar 30 menit kemudian orang yang memesan kamar datang bersama dengan temannya, serta meminta kunci kamar pada tersangka HLT seraya mengatakan “Sudah ada barang yg dipesan tadi,”? Lantas HLT menjawab “Nanti bg kuantar ke kamar,”.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka RSS selanjutnya menghubungi HLT dengan menggunakan hape dan mengatakan. “Aku sudah di samping penginapan,” kata RSS.

Tersangka HLT kemudian menemuinya dan menerima satu bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, dan RSS meminta uangnya pembayarannya.

Tersangka HLT menjawab “Tunggu bg kujemput ke atas sekalian menyerahkan sabu ini,” kata HLT kepada RSS.

Selanjutnya HLT berangkat menuju kamar nomor 17 pada penginapan tersebut. Dia kemudian mengetuk kamar dan masuk.

Ini bang pesanannya,” kata HLT Kepada sipemesan sabu-sabu. “Manalah,” jawab sipemesan.

Saat itu HLT memperlihatkan sabu-sabu yang digenggam pada tangan kiri, dan saat itu juga sipemesan sabu-sabu yang notabene polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap HLT.

Punya siapa ini,” tanya petugas yang menyamar berpakaian sipil. “Punya abang yang di bawah dan pakai roda dua honda beat,” jawab HLT.

Petugas yang menyamar tadi langsung turun ke bawah dan menangkap tersangka RSS. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita motor RSS Nopol BB 4695 NL.

“Tersangka HLT dan RSS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (pr_snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *