Mahasiswa dan Masyarakat juga Dapat Pulsa, Segini Besarannya

paket pulsa
FOTO: Ilustrasi. (Net)

SmartNews, Tapanuli – Besaran pulsa yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu per orang per bulan. Hal ini sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sebagaimana dilansir detikcom, ternyata keputusan pemberian pulsa, bukan hanya kepada PNS, tetapi pemerintah juga memberikannya kepada mahasiswa dan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020, tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Keputusan ini sudah ditetapkan pada 31 Agustus 2020 lalu. Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020. Salah satunya adalah mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online), dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

“Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Sementara dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan kepada mahasiswa dan masyarakat. “Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud,” jelas dia. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *